Amnesty International: Revisi UU Otsus Papua Berpotensi Kian Mengancam Hak OAP

Jumat, 16 Juli 2021 20:47 WIB

RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menilai substansi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hasil revisi berpotensi kian mengancam perlindungan hak-hak orang asli Papua. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan ada sejumlah pasal di UU Otsus Papua yang justru melemahkan representasi kultural masyarakat Papua.

"Ke depan, jaminan perlindungan hak-hak orang asli Papua berpotensi semakin terancam," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.

Usman mencontohkan Pasal 76 dalam UU Otsus Papua yang baru yang mengatur mengenai pemekaran wilayah. Dalam ketentuan anyar ini, pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran wilayah Papua menjadi daerah otonom tanpa melewati tahapan daerah persiapan.

Usman mengatakan hal ini bertentangan dengan UU Otsus Papua versi sebelumnya. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, pemekaran wilayah dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang.

"Itu melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua dan memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua," ujar Usman.

Advertising
Advertising

Usman Hamid mengatakan, UU Otsus Papua pada mulanya merupakan respons atas seruan penentuan nasib sendiri bangsa Papua, yang menguat setelah jatuhnya rezim Orde Baru. UU ini, kata Usman, dimaksudkan untuk memberi orang Papua lebih banyak ruang untuk mengatur diri mereka sendiri sembari tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Salah satu fokus utama dari perlindungan hak-hak orang asli Papua, yakni masyarakat adat. Istilah "masyarakat adat" dan "masyarakat hukum adat" muncul 62 kali dalam teks undang-undang tersebut.

Namun dalam praktiknya, Usman melanjutkan, perlindungan-perlindungan itu tidak berjalan. Ia menyebut, pengelolaan sumber daya alam seringkali diabaikan dengan adanya peraturan-peraturan yang bertentangan.

Usman mencontohkan berlanjutnya deforestasi di Papua. Menurut data Forest Watch Indonesia, antara tahun 2000 dan 2009, laju deforestasi di Papua sekitar 60.300 hektar per tahun. Antara tahun 2013 dan 2017, angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 189.300 hektar per tahun.

Ia mengatakan, implementasi UU Otsus Papua yang tak sesuai inilah yang mengakibatkan ketidakpuasan meluas terhadap otonomi khusus. Dalam setahun terakhir, berbagai protes menolak perpanjangan otsus pun merebak di Papua dan daerah lain.

Namun pada Kamis, 15 Juli kemarin, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan hasil revisi UU Otsus Papua menjadi undang-undang.

Berita terkait

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

17 jam lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

22 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

1 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

1 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya