UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

Jumat, 16 Juli 2021 11:37 WIB

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. Mahasiswa menuntut tentang kebijakan Otoritas Khusus (Otsus) Papua yang dianggap tidak adil bagi rakyat Papua. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti Pasal 7 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua hasil revisi. Pasal ini mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden.

"Pertanyaannya, sistem pemilu kita berubah dong khusus untuk Papua? Kalau ini semua berubah, maka kepartaian untuk Papua berubah juga dong," kata Julius kepada Tempo, Kamis malam, 16 Juli 2021.

Julius mengatakan, UU Otsus Papua yang baru memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif seperti di Aceh. Namun, dia menilai konteks otsus Papua tak bisa disamakan 100 persen seperti di Aceh.

Julius mengatakan, persoalan pemerintahan di Papua adalah keterwakilan yang tidak tepat, baik oleh para pejabat politik lokal maupun pemerintah pusat. Alhasil, apa yang diharapkan oleh orang asli Papua tak nyambung dengan kebijakan yang dihasilkan para wakil rakyat.

"Karena ruang diskusi bersama masyarakat itu tidak terjadi. Inilah kenapa mahasiswa pada demo. Kewenangan politik yang diberikan kepada lembaga politik di Papua tidak sesuai dengan keinginan masyarakat di Papua," ujar Julius.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 7 ayat 1 poin a UU Otsus Papua hasil revisi, DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih kepada presiden. Sedangkan poin b menyebutkan DPR Papua mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden.

Menurut Julius, ketentuan ini bermasalah lantaran memberikan kewenangan pemecatan gubernur dan wakil gubernur kepada DPR Papua. Logikanya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat pusat pun dapat mengusulkan pemberhentian presiden.

"Apakah begitu mekanismenya? Kan enggak, mekanismenya impeachment di MK. Kenapa di sini DPR (Papua) mengusulkan pengangkatan dan pemecatan, artinya ke depan gubernur dipilih DPR (Papua), bukan warga," kata dia.

Kemudian dalam Pasal 17 UU Otsus baru, disebutkan bahwa DPRP bisa menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika keduanya berhalangan tetap. Pada ayat 2 Pasal 17 disebutkan, dalam hal gubernur berhalangan tetap, jabatan gubernur dijabat oleh wakil gubernur sampai habis masa jabatannya.

Kemudian ayat 3 mengatur, dalam hal wakil gubernur berhalangan tetap, jabatan wakil gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat pemerintah daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai terpilih gubernur yang baru (ayat 4).

Ayat 5 UU Otsus Papua menyebutkan selama penunjukan tersebut pada ayat 4 belum dilakukan, sekretaris daerah menjalankan tugas gubernur untuk sementara waktu. Adapun dalam 6 tertulis, dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 4, DPR Papua menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua Abaikan Pasal Soal HAM

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

18 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

21 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

23 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

1 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

1 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

2 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya