MRP Sebut RUU Otsus Papua Keinginan Jakarta, Bukan Rakyat Papua

Kamis, 15 Juli 2021 06:44 WIB

Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua merupakan keingnan sepihak pemerintah pusat. Ia mengatakan perubahan undang-undang itu bukan keinginan rakyat Papua.

"Kami menganggap proses perubahan ini sesuai keinginan Jakarta, bukan rakyat Papua," kata Timotius kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.

Timotius mengatakan, perubahan UU Otsus mestinya dilakukan oleh rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

Selain diatur undang-undang, lanjut Timotius, masyarakat Papua harus dilibatkan lantaran merekalah yang merasakan langsung manfaat otonomi khusus di Papua. Namun, ujarnya, masyarakat Papua justru tak dilibatkan dalam perubahan aturan itu.

"Ini pelanggaran hukum dan pemerintah mempertontonkan hukum yang buruk di Indonesia," ujar Timotius.

Advertising
Advertising

Timotius mengatakan, masyarakat Papua akan menilai langsung sikap pemerintah dan DPR yang mengesahkan RUU Otsus Papua. Ia mengatakan rakyat akan menilai bahwa pemerintah pusat tak memiliki keinginan untuk membangun Papua.

"MRP akan menyampaikan kepada rakyat Papua bahwa pemerintah pusat tidak peduli dengan aspirasi, tapi mereka lebih mengedepankan yang dikehendaki pusat," ucapnya.

MRP pun sebelumnya telah mengajukan uji materi Pasal 77 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, MRP meminta MK mempertegas Pasal 77 bahwa usulan perubahan UU Otsus Papua harus dari rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Menurut Timotius, pemerintah dan DPR selama ini berdalih kewenangan pembentukan undang-undang ada pada mereka. Landasannya ialah Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemerintah berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Namun kata dia, Papua memiliki bentuk kekhususan. Pasal 18b konstitusi pun menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Perubahan ini secara langsung melanggar Pasal 18b UUD 1945 yaitu semangat daerah khusus dan juga pengabaian terhadap Pasal 77 Undang-Undang 21," kata Timotius.

Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU Otsus Papua pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR, Yan Permenas Mandenas mengatakan pembahasan revisi ini sudah melibatkan pelbagai pihak. "Aspirasi daerah tidak mungkin terpenuhi 100 persen, tapi ke depannya terbuka ruang untuk evaluasi, yang perlu ditambahkan atau ditingkatkan," kata Yan Mandenas ketika dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Hari Ini, DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

52 menit lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

2 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

3 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

3 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

5 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

5 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

6 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

23 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

23 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

23 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya