DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua Besok Pagi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 14 Juli 2021 16:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus atau RUU Otsus Papua dalam rapat paripurna pada Kamis besok, 15 Juli 2021. "Iya benar (disahkan) dalam paripurna besok jam 10.30," kata Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas ketika dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat Badan Musyawarah telah memutuskan untuk membahas RUU Otsus Papua dalam paripurna besok. "Sudah diputuskan Bamus," kata Dasco lewat pesan singkat.
Sebelumnya, pemerintah memang meminta agar RUU Otsus dapat disahkan pada 15 Juli. Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej dalam Rapat Kerja Pansus pada 15 Juni lalu.
Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua merupakan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan perubahan dua pasal, yakni Pasal 34 ihwal dana otonomi khusus dan Pasal 76 mengenai pemekaran wilayah.
Namun di ujung, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 19 pasal dalam UU Otsus tersebut. Selain Pasal 34 dan Pasal 76, pemerintah juga mengusulkan perubahan Pasal 1 ihwal ketentuan umum.
Adapun DPR mengusulkan perubahan 15 pasal, yakni Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.
Perubahan UU Otsus Papua ini sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemerintah ingin memusatkan kekuasaan lewat revisi UU Otsus Papua.
Misalnya, dengan membagi dana otsus Papua menjadi dua skema, yakni block grant dan specific earmark (akan diberikan jika pemerintah pusat menilai kinerja pengelolaan otsus berjalan baik). Menurut Usman, ini menyalahi prinsip desentralisasi dan otonomi khusus itu sendiri.
"Cara itu saja sudah bertentangan dengan otonomi khusus yang ingin mempercayakan sepenuhnya kepada otoritas politik atau representasi kultural di Papua," kata Usman soal RUU Otsus Papua dalam diskusi virtual "Rendahnya Tingkat Kebebasan Sipil di Papua dan Inkonsistensi Otonomi Khusus", Ahad, 4 Juli 2021.
Baca juga: Veronica Koman Kritik Rapat RUU Otsus Papua yang Sering Tertutup