Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 14 Juli 2021 11:02 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha mengatakan ada beberapa bukti yang diabaikan Dewan Pengawas dalam kasus etik yang menjeratnya. Padahal, menurut dia, petunjuk itu bisa membuktikan bahwa pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas sudah sesuai dengan aturan.

“Dewas aktif sekali mengambil bukti yang memberatkan, sementara yang mendukung kami diabaikan,” kata Praswad, Senin, 13 Juli 2021.

Praswad mengatakan salah satu bukti itu adalah kesaksian dari pejabat setingkat direktur dan kepala satuan tugas. Di dalam sidang, kata dia, pejabat dan kasatgas itu mengatakan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas dilakukan atas perintahnya. Mereka bahkan meminta Dewas untuk menjatuhkan sanksi kepadanya, bila anak buahnya melakukan kesalahan.

“Kalau penyidik saya melakukan kesalahan, silahkan yang dihukum saya saja,” kata Praswad menirukan ucapan mereka. Menurut Praswad, pernyataan dari atasannya itu bisa membuktikan bahwa apa yang dia lakukan masih sesuai dengan aturan.

Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah bahwa pernyataan kerasnya terhadap Yogas merupakan bagian dari teknik penyidikan. Teknik penyidikan itu, kata dia, tak sembarangan dilakukan, namun hanya dilakukan kepada saksi yang tidak kooperatif. Kepada Dewas KPK, Praswad menyerahkan sejumlah rekaman pemeriksaan Yogas dan tersangka yang kooperatif sebagai pembanding.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan saat pemeriksaan terhadap tersangka yang kooperatif, teknik penyidikan berupa intonasi tinggi dan perkataan keras tak perlu dilakukan. “Saya memeriksa saksi seperti itu dengan halus dan santun, tidak perlu ada intonasi yang keras,” kata dia.

Namun, menurut Praswad, beda cerita bila menghadapi saksi yang tidak kooperatif, seperti Yogas. Dia mengatakan sikap Yogas yang tidak kooperatif bisa dilihat saat dia diperiksa menjadi saksi dalam sidang. Yogas, kata dia, sempat diancam oleh hakim akan dipenjara karena dianggap berbohong.

Praswad mengatakan intonasi dan perkataan yang keras diperlukan agar saksi tersebut mau mengakui perbuatannya. Dugaan perbuatannya pun harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Dia mengatakan teknik penyidikan yang khas juga perlu dilakukan karena kasus bansos tergolong khusus dan kasus besar. “Sayangnya kekhususan saksi dan kasus ini sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata dia.

Praswad menuturkan Dewas justru hanya fokus pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkannya. Dewas, kata dia, juga melepaskan pernyataan itu dari konteks kejadian yang sebenarnya. Sehingga, perkataan itu jadi seolah sebagai perundungan dan pelecahan terhadap saksi.

Dewas menyatakan Praswad dan penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga melanggar kode etik. Mereka dianggap melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi. Praswad dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Yoga diganjar hukuman ringan berupa teguran tertulis 1 yang berlaku 3 bulan.

Baca juga: Penyidik Bansos Khawatir Juliari Batubara Divonis Bebas karena Putusan Dewas KPK

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

6 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

11 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

2 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

2 hari lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya