Ini Kata Firli Bahuri Soal Peran Azis Syamsuddin di Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 13 Juli 2021 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Firli menyatakan jika lembaganya bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Saat ini, penyidik masih terus bekerja mencari bukti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Dan dengan bukti-bukti tersebut, akan membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," ujar Firli melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Juli 2021.
Firli mengaku sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara dugaan suap penghentian kasus M. Syahrial bisa selesai secara tuntas. Ia berjanji akan mendalami semua informasi yang didapat.
"Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli. Selain itu, ia menyatakan tak boleh sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup.
Jaksa KPK mengungkap peran Azis dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju. "Pada sekitar Oktober 2020, terdakwa berkunjung ke rumah Azis Syamsuddin," kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan pada 12 Juli 2021.
Saat itu, Syahrial ingin membicarakan rencananya maju kembali dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026. Namun, dia khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Azis menawarkan untuk mengenalkan seseorang yang bisa membantu mengurus kasus.
Syahrial setuju. Orang yang disebut bisa membantu itu ternyata adalah Robin. Robin lantas ikut dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada duit Rp 1,5 miliar. Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Syahrial kemudian menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp 1,275 miliar. Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 20 juta. Sebanyak Rp 200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp 220 juta. Total uang yang diduga diberikan oleh Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar.
Atas pemberian itu, Robin melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.
Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan Informasi itu ke Syahrial.
KPK sudah pernah memeriksa Azis Syamsuddin pada Rabu, 9 Juni 2021. KPK juga telah menggeledah ruangan politikus Golkar ini di DPR.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Setelah 8 Jam Diperiksa KPK