TEMPO.CO, Jakarta - Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari gedung pada sekitar pukul 17.35 WIB.
Politikus Golkar itu diperkirakan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Sejak keluar dari pintu utama hingga masuk ke dalam mobil, Azis tak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya.
Sebagai informasi, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021.
Baca juga: KPK Periksa Stepanus, Dalami Penggunaan Uang Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
ANDITA RAHMA