Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Kode Etik
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Senin, 12 Juli 2021 11:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 telah melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada hari ini, Senin, 12 Juli 2021.
“Mengadili, menyatakan para terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang, Senin, 12 Juli 2021.
Dua penyidik kasus bansos Covid-19 yang menjadi terperiksa dalam kasus ini adalah M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Mereka dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 huruf C. Aturan itu berbunyi bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Dewan Pengawas KPK menghukum Praswad dengan hukuman sedang berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 10 persen selama 6 bulan. Sementara, Prayoga dihukum ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan. Dewas menghukum lebih ringan Prayoga karena dia menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
Dewas menyatakan kedua penyidik KPK melakukan perundungan berupa mengucapkan kata-kata kasar saat menggeledah dan memeriksa saksi kasus korupsi bansos Covid-19, yaitu Agustri Yogaswara atau Yogas. Dalam kasus ini, Yogas diduga merupakan operator lapangan anggota DPR Ihsan Yunus. Yogas juga menjadi pelapor dalam perkara ini.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik KPK di kasus bansos Covid-19 mengada-ada. Dia menduga pelaporan itu adalah upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tersebut.
“Pelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021 ihwal pelanggaran kode etik penyidik KPK.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto