Partai Demokrat Minta Kubu Moeldoko Tak Mengulur Proses Mediasi
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 11 Juli 2021 07:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Partai Demokrat meminta kelompok kongres luar biasa (KLB) atau kubu Moeldoko tidak mengulur-ulur proses mediasi terhadap gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menyatakan kubu KLB Demokrat diyakini telah menghambat proses mediasi karena sebagai pihak tergugat terus mempersoalkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses mediasi.
“Kami menggugat atas nama Partai Demokrat. Dalam hal ini diwakili Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi,” kata Mehbob mengutip Antara, Ahad, 11 Juli 2021.
Ia menyatakan kehadiran Teuku Riefky, selain atas nama dirinya sebagai penggugat, juga mewakili AHY. "Ketua Umum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir guna menunjukkan itikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan,” tutur Mehbob.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Partai Demokrat tidak dapat menerima isi tanggapan dari pihak kubu Moeldoko yang mempersoalkan ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.
Ketidakhadiran AHY itu berulang kali dipersoalkan oleh kelompok KLB, padahal tim kuasa hukum Partai Demokrat telah memberi penjelasan. “Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi,” ujar Mehbob.
AHY dan Teuku Riefky melalui tim kuasa hukumnya yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi pada 13 April 2021 menggugat 12 penggerak KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum.
12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Ihwal gugatan itu, Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh hakim Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.
Saifudin mengatakan bahwa sidang terkait gugatan itu akan kembali berlanjut menunggu hasil mediasi. Beberapa pertemuan mediasi telah berlangsung di PN Jakarta Pusat, salah satunya pada 3 Juni 2021.
Dalam salah satu pertemuan mediasi, tim kuasa hukum Partai Demokrat telah menyerahkan proposal perdamaian ke kubu Moeldoko. Sejauh ini, pihak tergugat dan tim kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Baca juga: Politikus Gerindra: Kritik Negara Gagal Ibas Yudhoyono Jadi Peringatan