Mabes Polri Telusuri Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Makassar

Reporter

Antara

Jumat, 9 Juli 2021 14:03 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga dari terduga teroris Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami masih menelusuri gugatan itu benar sudah didaftarkan atau belum. Itu belum dapat laporan resmi dari Densus 88," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat, 9 Juli 2021.

Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri digugat praperadilan oleh keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar yang diajukan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim.

Sidang Praperadilan atas kasus penangkapan dua tersangka teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 7 Juli 2021 akhirnya ditunda pada 21 Juli 2021 karena Densus sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Ramadhan menjelaskan telah menanyakan perihal gugatan tersebut kepada Densus 88, namun belum mendapat jawaban. Menurut dia, Polri akan merespons gugatan tersebut apabila telah mendapat keterangan dari Densus ihwal kebenaran gugatan praperadilan. "Untuk menjawab perihal itu, pertama harus ditanyakan terlebih dahulu benar ada gugatan praperadilan keluarga tersangka, apa responsnya harus dari Densus," tutur Ramadhan.

Saat ditanyakan apakah nama tersangka Muslimin J dan Wahyudin ada di antara 58 tersangka teroris Villa Biru Mutiara, Makassar yang telah dipindahkan ke Jakarta pada 1 Juli 2021, Ramadhan membenarkan.

Sebelumnya, keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Makassar telah mengajukan gugatan praperadilan ihwal penangkapan terhadap tersangka. Tim Densus 88 Antiteror sebagai pihak tergugat (termohon).

Abdullah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan, gugatan praperadilan kepada Densus 88 Antiteror atas penangkapan dua terduga masing-masing Muslimin J dan Wahyudin melalui kedua istrinya sebagai klien, yakni Andi Zakiyah Nurhafizah istri Muslimin J dan Syamsinar istri Wahyudin.

Pemohonan gugatan telah didaftarkan beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Makassar hingga permohonan disetujui untuk disidangkan. Hanya saja, pihak tergugat tidak hadir dan ditunda dua pekan depan.

Menurut Abdullah, gugatan Praperadilan yang didaftarkan hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah. Dia mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya karena dinilai tidak sesuai prosedur. Sedangkan kliennya, Syamsinar telah mencabut gugatan dengan alasan yang bersangkutan diduga telah mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal agar tidak meneruskan gugatan tersebut. Pencabutan gugatan itu didasari atas faktor kejiwaan dan psikologis kliennya.

Kliennya, Andi Zakiyah menyebut proses penangkapan suaminya saat itu, oleh petugas tidak menunjukkan surat penangkapan. Bahkan status usai ditahan 21 hari di Polda Sulsel tidak ada kejelasan. "Kami mengajukan praperadilan ini berkaitan proses penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai KUHP. Hingga habis masa penahanan 21 hari tidak ada surat atau statusnya apa, makanya kita gugat," tutur Abdullah.

Pihaknya akan menerima apapun putusan pengadilan karena sidang praperadilan tidak ada tingkat banding. Apabila gugatan diterima, maka Muslimin J dibebaskan. Namun apabila ditolak, maka tentu masuk dalam pokok perkara persidangan di Jakarta bersama tersangka lainnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap keduanya dari hasil pengembangan jaringan pelaku bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri L dan YSR, di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

Keduanya diduga ikut terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bermarkas di kompleks Villa Biru Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tempat pelaku bom bunuh diri mengikuti kajian. Muslimin disebut terpantau pernah ikut kajian di tempat itu sebelum diciduk aparat pada awal Januari 2021.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris Jaringan JAD di Jawa Barat

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

9 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

13 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

3 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

6 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya