Tak Perlu Lagi Bawa Buku Nikah, Ini Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital di KUA

Reporter

Tempo.co

Jumat, 9 Juli 2021 11:50 WIB

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan Kartu Nikah Digital untuk melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama atau KUA. Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia.

Kartu Nikah Digital dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Terhitung hingga 7 Juni 2021, dari total 5.945 KUA, sebanyak 5.807 KUA sudah dapat mengakses laman tersebut.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengatakan dengan menggunakan Kartu Nikah Digital, pasutri bisa mendapatkan banyak manfaat. Adapun manfaatnya antara lain, pasutri dapat dengan mudah mengakses data diri, dan mengecek keabsahan pernikahan, melalui kode bar yang tertera dalam Kartu Nikah Digital.

"Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," kata Muharam, dikutip Tempo dari laman indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Keberadaan Kartu Nikah Digital juga merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu nikah digital ini juga dapat digunakan saat pasutri bepergian tanpa harus membawa Buku Nikah sebagai bukti pasangan sah.

Advertising
Advertising

Bagi pasutri yang baru menikah secara legal, biasanya Kartu Nikah Digital akan diberikan dalam bentuk soft file via email atau aplikasi WhatsApp. Kemudian pasutri dapat menyimpannya secara soft file maupun mencetaknya. Sementara untuk pasangan yang telah lama menikah, Kartu Nikah Digital dapat diperoleh dengan cara mengajukan diri ke KUA tempat pasutri tersebut menikah.

Data yang diberikan kepada KUA kemudian dimasukkan ke laman Simkah Kemenag www.simkah.kemenag.go.id. Sebagai bagian dari pelayanan KUA, biaya pembuatan layanan Kartu Nikah Digital tersebut digratiskan, pasutri hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Sementara untuk biaya menikah di KUA, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenag, tidak dipungut biaya sama sekali.

Sementara untuk calon pasutri yang melangsungkan akad nikah selain di KUA, baik di rumah, masjid, maupun tempat lainnya, akan dikenai biaya Rp600 ribu. Biaya tersebut juga berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA di luar jam kerja. Selanjutnya, Kartu nikah digital akan dikirim melalu email atau WA.

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang)

Baca juga: Kemenag Jelaskan Alasan Kartu Nikah dan E-KTP Tak Bisa Digabung

Berita terkait

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

17 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

3 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

6 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

10 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

11 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

12 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

12 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya