KY Sebut Peradilan Virtual Alami Kendala: dari Kamera hingga Layanan Internet
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 7 Juli 2021 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi COVID-19 menghadapi banyak kendala. "Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting, Rabu 7 Juli 2021.
Menurut dia, kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya.
Ia menyebut penyelesaian masalah tersebut dengan pembuatan kebijakan di ranah pemerintah. Ia mencontohkan perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.
"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada Komisi Yudisial," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.
Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik.
"Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi COVID-19," ujar dia.
Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya COVID-19.
Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi.
Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung. "Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.
Baca: Komisi Yudisial Usul Persidangan Virtual Dipertimbangkan Selama PPKM Darurat