Kasus Ivermectin PT Harsen, BPOM Ancam Hentikan Produksi Hingga Cabut Izin Edar
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 2 Juli 2021 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengancam akan melayangkan sanksi kepada PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin dengan merek dagang Ivermex 12 mg, jika tidak kooperatif dalam penindakan.
BPOM mendapati obat cacing yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19 itu, diproduksi dengan bahan baku dari jalur tidak resmi alias ilegal serta tidak memenuhi sejumlah aspek yang sesuai standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
"Tentu pelanggaran tersebut ada tindak lanjut, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada. Apakah itu sanksi administrasi dan bahkan bisa berlanjut ke sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan. Sanksi administrasi bisa berupa penghentian produksi sampai pencabutan izin edar," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Juli 2021.
Penny menyebut sudah mengedepankan pendekatan pembinaan kepada PT Harsen. BPOM sudah melakukan inspeksi, berkomunikasi, melaporkan Berita Acara Perkara (BAP) hingga pemanggilan. "Namun PT Harsen belum menunjukkan niat yang baik untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran yang didapatkan terkait CPOB dan CDOB," ujar Penny.
Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo sebelumnya menyebut BPOM sudah tiga hari melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectine keluar dari pabrik mereka.
"Sudah tiga hari (sejak Selasa) sampai Kamis, BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories. Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan Covid," ujar Riyo lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Riyo bersikukuh mengklaim obat cacing produksi mereka dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Ivermectine ini, menurut Riyo, memang obat untuk melawan parasit, tapi sudah terbukti di berbagai belahan dunia pemakaiannya menyelamatkan pasien Covid.
"Ivermectine adalah harapan baru bagi penderita Covid hari ini agar bisa sembuh. Jadi kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan Covid," ujarnya.
Penny membenarkan bahwa BPOM menyidak pabrik PT Harsen. Namun, ia menampik BPOM memblokir PT Harsen karena insiden ini. Ia mengatakan tahapan-tahapan pembinaan dan sanksi yang diberikan sudah cukup sesuai ketentuan yang ada dan berharap PT Harsen koorperatif.
BPOM, ujar dia, harus memastikan keselamatan konsumen dengan penyediaan obat yang aman. Sampai saat ini, ujar dia, uji klinik terhadap Ivermectin masih dilakukan. Sebelum hasil keluar, maka Ivermectin hanya sebagai obat cacing, bukan obat terapi Covid-19. Obat keras itu juga tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.
DEWI NURITA
Baca: BPOM: Ivermectin Obat Keras, Harus Pakai Resep Dokter dan Tak Bisa Dijual Bebas