PPKM Darurat, Ini Daftar Usaha yang Masih Diizinkan Bekerja di Kantor

Jumat, 2 Juli 2021 06:47 WIB

Petugas Satpol PP melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sebuah toko di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. PPKM Mikro kali ini rencananya akan dimulai pada Jumat, 2 Juli 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan dimulai besok, Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Presiden mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus naik. Ia juga meminta masyarakat tak panik.

"Saya minta rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021.

Salah satu kebijakan dari PPKM Darurat Jawa-Bali ini adalah semua sektor industri nonesensial wajib 100 persen menerapkan bekerja dari rumah.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (work from office, WFO).

Advertising
Advertising

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selama penerapan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca juga: Ini 14 Peraturan PPKM Darurat Jawa Bali

Berita terkait

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

13 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

14 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

14 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

15 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

15 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

15 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

16 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

16 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

17 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya