Tunggu Penjelasan Soal PPKM Darurat, PAN Heran Jokowi Tak Mau Lockdown

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 30 Juni 2021 14:43 WIB

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay saat memberikan pernyataan media dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap kebijakan anyar ini berbeda dengan PPKM Mikro yang dinilai kurang efektif.

"Tapi, apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.

Anggota Komisi Kesehatan DPR ini mengaku heran karena pemerintah tak kunjung mengambil opsi lockdown di tengah lonjakan kasus Covid-19. "Saya tidak tahu mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan lockdown. Atau kalau tidak bisa lockdown total, setidaknya lockdown akhir pekan," tuturnya.

Opsi lain yang ditawarkan Saleh, bisa juga dikombinasikan antara PPKM darurat dengan lokcdown akhir pekan. Artinya, pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu. "Kelihatannya, kombinasi ini akan menjadi kebijakan yang bisa cepat menurunkan penyebaran Covid-19," ujar dia.

Jika strategi pemerintahan masih tak berubah dalam menangani pandemi ini, ujar Saleh, maka rumah sakit semakin penuh dan tenaga-tenaga medis semakin kewalahan.

"Banyak kalangan yang menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan," ujarnya.

Kemarin, opsi PPKM Mikro Darurat dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara. Namun, sampai saat ini, istana dan pejabat pemerintah lainnya belum mengumumkan detail rencana kebijakan tersebut. Dari skema yang diperoleh Tempo, zona merah dan oranye akan dibatasi sama ketat. Ini salah satu yang membedakan dengan penerapan pembatasan mikro sebelumnya.

Jam tutup mal dan restoran diperpendek dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 17.00. Penutupan kegiatan ibadah area publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan akan ditiadakan untuk wilayah merah dan oranye. Selebihnya sama. Pengunjung mal dan restoran dibatasi 25 persen. Karyawan di zona merah dan oranye masih boleh bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.

DEWI NURITA

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Darurat Hari Ini Difinalisasi

Berita terkait

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

23 jam lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya