Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 28 Juni 2021 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar. Penelusuran dilakukan untuk nantinya aset digunakan dalam penggantian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, pada 21 Juni, tim menemukan tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Adelin Lis yang telah dilelang.
"Yakni pada 5 Maret 2007 telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar, lalu pada 30 Oktober 2009 telah dilelang dan disetor ke kas negara sebanyak Rp 1 miliar," ucap Leonard melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 Juni 2021. Sehingga, total aset sitaan sementara Adelin Lis yang telah dilelang adalah Rp 2,5 miliar.
Pada 2008, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar.
Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Adelin Lis kini telah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat guna menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
ANDITA RAHMA
Baca: Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal