Ardian Rahayudi: 7 Tahun di KPK, Pernah Terlibat Dugaan Perusakan Buku Merah

Minggu, 27 Juni 2021 14:35 WIB

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala satuan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Ardian Rahayudi meninggal pada Ahad, 27 Juni 2021. Dia meninggal setelah terpapar Covid-19. “Informasi yang kami terima sebelumnya terpapar Covid-19,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 27 Juni 2021.

Ali mengatakan Ardian sudah tujuh tahun bertugas di komisi antirasuah. Sebelum di KPK, dia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada 2011.

Di KPK, berbagai kasus korupsi pernah ditanganinya. Dia juga pernah menjabat pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK. Saat bekerja di komisi antikorupsi ini namanya sempat terseret dalam kasus dugaan perusakan buku merah.

Mengutip pemberitaan Indonesialeaks, Ardian dan sejumlah penyidik muncul dalam video CCTV yang merekam detik-detik dugaan perusakan barang bukti kasus korupsi tersebut. Di dalam buku itu, diduga ada bukti aliran duit dari pengusaha Basuki Hariman ke petinggi kepolisian. Peristiwa itu terekam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.

Ardian ada di ruangan yang sama dengan beberapa koleganya. Dalam video itulah, barang bukti kasus Basuki Hariman diduga dirobek dan dibubuhi tip-ex. Ketika dikonfirmasi soal rekaman itu, Ardian menolak menjawab. “Gini saja, sampeyan klarifikasi ke lembaga. Karena itu sudah menjadi urusannya KPK. Bukan lagi jadi urusan saya pribadi,” kata Ardian, 15 Oktober 2019 seperti dikutip dari pemberitaan Indonesialeaks.

Advertising
Advertising

Pengawas Internal KPK sebenarnya sudah memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan membuat dua penyidik KPK asal kepolisian, Roland dan Harun dipulangkan ke instansinya. Saat kasus ini kembali muncul ke publik pada Oktober 2019, Polda Metro Jaya membuka penyelidikan kasus dugaan perusakan buku merah itu. Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak terjadi perusakan.

Sementara Ardian, masih terus berdinas di komisi antikorupsi. Mabes Polri menarik Ardian ke kepolisian pada 31 Mei 2021, karena masa tugasnya di KPK sudah habis. Dia dipindahkan menjadi perwira menengah di SSDM Polri. Meski sudah ditarik, Ardian masih berstatus pegawai KPK aktif hingga mengembuskan nafas terakhirnya. Ali Fikri mengatakan, pemindahan almarhum masih menunggu proses administrasi penghadapan ke kepolisian di KPK yang belum rampung.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Batalkan Pemecatan 51 Pegawai KPK

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

11 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

16 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

18 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya