TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menunjuk Komisaris Polisi Ardian Rahayudi menjadi Pelaksana Harian Direktur Penyidikan.
Penunjukan pelaksana harian untuk jabatan itu dilakukan karena Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Setyo Budiyanto sedang tidak bertugas.
“Plh untuk hari ini karena Pak Dirdik sedang cuti ada acara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 11 Juni 2021.
Ali mengatakan penunjukan pelaksana harian adalah hal biasa, apabila pejabat definitive cuti atau berhalangan hadir. Sehingga dapat ditunjuk salah satu kepala satuan tugas dari direktoratnya. Ardian adalah salah satu Kasatgas di Direktorat Penyidikan.
Sebelumnya, Ardian adalah satu dari tiga anggota polisi yang ditarik dari KPK oleh Mabes Polri. Kembalinya tiga anggota itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Anggota yang dimutasi dari KPK itu adalah Komisaris Edwar Zulkarnain, Komisaris Petrus Parningtan Silalahi yang dipindah menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM. KPK menyatakan mereka ditarik karena masa tugasnya yang sudah berakhir di komisi antirasuah.
Ali mengatakan meski sudah ditarik, Ardian masih berstatus Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas aktif. Dia mengatakan belum ada surat penghadapan kepada institusi asal, karena butuh proses administrasi di internal KPK.
“Belum ada surat penghadapan kepada institusi asal karena tentu masih butuh proses administrasi di internal KPK setelah ada SK kembali bertugas ke instansi asalnya,” ujar Ali Fikri.
Baca juga: Ini Kata Pimpinan KPK Soal Dugaan Backdate Dokumen KPK dengan BKN