Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Akan Ditahan di Rutan Salemba

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 27 Juni 2021 06:22 WIB

Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi tiba dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Hendra Subrata di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Juni 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Subrata Buron kasus percobaan pembunuhan telah dideportasi dari Singapura seperti yang dilakukan pada Adelin Lis. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemulangannya tidak sesulit pada kasus Adelin Lis.

"Deportasi terpidana tak membutuhkan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tak setinggi pemulangan terpidana Adelin Lis lalu," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu, 26 Juni 2021.

Dalam kasus Adelin Lis, Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Adelin yang menggunakan nama palsu Hendro Leonardi, kemudian diverifikasi oleh pihak KBRI di Singapura sebagai buronan. Ia pun ditangkap ICA. Ia dituduh menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Sedangkan dalam kasus Hendra, identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura. "Kalau yang ini (Hendra) tak ada masalah hukum yang bersangkutan di Singapura," kata Leonard.

Hendra tiba di Indonesia hari ini, sepekan setelah Adelin Lis dideportasi. Hendra datang pukul 19.40 WIB hari ini lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda GA-837.

Advertising
Advertising

Leonard mengatakan Hendra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca: Dideportasi dari Singapura, Hendra Subrata Terlihat Duduk di Kursi Roda

Berita terkait

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

2 menit lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

7 menit lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

1 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

1 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

1 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

2 jam lalu

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

Admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Misdianto, mengaku selalu ada kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said

Baca Selengkapnya

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

2 jam lalu

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

3 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

4 jam lalu

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

PBHI menilai Tom Lembong bisa meminta MA untuk mereview kebijakannya soal impor gula.

Baca Selengkapnya