Tetap Desak Revisi UU ITE, Koalisi Anggap SKB Tak Selesaikan Masalah

Kamis, 24 Juni 2021 17:25 WIB

Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Surat Keputusan Bersama tentang Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Polri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tak merampungkan masalah. Koalisi menilai, yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dalam pasal-pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 itu.

"Pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara, dana karenanya melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata salah satu perwakilan Koalisi, Damar Juniarto dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Damar juga menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka kepada publik sehingga minim partisipasi publik. Menurut Damar, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan pedoman implementasi itu tak terbuka dan tidak partisipatif.

Damar juga mengingatkan, pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah. "Ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE," kata Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) ini.

Koalisi pun menekankan agar praktik penerbitan pedoman untuk menjawab revisi sebuah UU bermasalah ini tak menjadi kebiasaan di Indonesia. Dalam hal ini, Koalisi meminta pemerintah tetap berkomitmen merevisi UU ITE.

Advertising
Advertising

Mereka mendesak pemerintah segera mengajukan revisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah juga diminta lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat yang terdampak regulasi tersebut.

Menimbang kemungkinan panjangnya revisi UU ITE, Koalisi kembali mendesak aparat penegak hukum memoratorium kasus-kasus UU ITE. Koalisi pun meminta pemerintah memulihkan hak-hak korban yang dijerat pasal-pasal karet UU ITE.

Selain SAFEnet, koalisi ini beranggotakan Amnesty, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS.

Kemudian LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

18 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

22 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya