Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi dari Singapura Sabtu

Reporter

Tempo.co

Kamis, 24 Juni 2021 06:32 WIB

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2020.

Hendra terbukti melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. Sempat ditahan di rutan Salemba, Hendra akhirnya menjadi tahanan kota karena selalu mengancam ingin bunuh diri.

Rupanya, status tahanan kota ini ia manfaatkan untuk kabur. Pengadilan Negeri Jakarta Barat belakangan memvonis Hendra 4 tahun penjara. Pada 2011, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama Hendra.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan keberadaan Hendra terlacak saat ia hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 KBRI. Namun Hendra sudah berganti identitasnya atas nama Endang Rifai.

Suryopratomo mengatakan kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. "Ia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama," kata Suryopratomo lewat keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021. Ia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Advertising
Advertising

Kepada petugas di KBRI, Endang mengaku pengurusan paspor istrinya lebih cepat. Petugas yang curiga kemudian bertanya siapa nama istrinya. Hendra menjawab Linawaty Widjaja. Petugas semakin curiga karena berdasarkan data mereka suami Linawaty bernama Hendra Subrata bukan Endang. KBRI akhirnya melibatkan atase kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki kecurigaan ini.

Setelah pengecekan, terbukti Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun. Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia. Berbeda dengan Adelin Lis yang dideportasi Sabtu lalu, Hendra Subrata yang sudah berusia 81 tahun memilih kooperatif. Ia bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis Saat Buron di Singapura

Berita terkait

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat, Menteri Airlangga: Lebih Baik Dibanding Singapura dan Arab Saudi

8 jam lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat, Menteri Airlangga: Lebih Baik Dibanding Singapura dan Arab Saudi

Menteri Airlangga Hartarto mengatakan meski pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat tapi masih lebih baik dibanding Singapura dan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

10 jam lalu

1 Juta Wisman Berkunjung ke Kepulauan Riau, Bisakah Target RPJMD 2024 Tercapai?

Pemprov Kepulauan Riau harus mengejar kedatangan wisman sekitar 500.000 kunjungan lagi agar bisa mencapai target 1,6 juta sampai akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

13 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Patung Merlion Singapura akan Ditutup untuk Perawatan, Simak Jadwalnya

15 jam lalu

Patung Merlion Singapura akan Ditutup untuk Perawatan, Simak Jadwalnya

Selama Patung Merlion tutup, pelancong dipersilakan untuk berfoto dengan patung anak Merlion di dekat Merlion Park Singapura.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

19 jam lalu

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

19 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

1 hari lalu

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

1 hari lalu

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

1 hari lalu

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.

Baca Selengkapnya

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

1 hari lalu

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.

Baca Selengkapnya