Jokowi Belum Juga Serahkan Surpres Ibu Kota Baru ke DPR, Ini Sebabnya
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 16 Juni 2021 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga mengirimkan surat presiden (Surpres) soal ibu kota baru ini. Sehingga, DPR belum bisa memulai pembahasan payung hukum IKN.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyebut, presiden masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, ujar dia, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting.
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunan (ibu kota baru) akan menyesuaikan ,” kata Juri lewat keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.
Hari ini, Juri didampingi Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin dan Usep Setiawan berdialog langsung dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Penajam Paser Utara membahas IKN.
Ia memastikan pemerintah akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) dalam proyek pembangunan ibu kota baru. Nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar dia.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru. “Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ujar Jhon.
Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur. Namun masyarakat sangat berharap rencana pembangunan Ibu Kota baru segera terwujud. “Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul.
Baca juga: Lahan Bendungan Ibu Kota Baru Mulai Dibebaskan