Soal Penyelundupan Emas Batangan, Arteria Dahlan: Ini Ada Maling Terang-terangan

Senin, 14 Juni 2021 18:47 WIB

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Ini ada maling terang-terangan,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.

Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.

Karena itu, Arteria Dahlan pun meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Misalnya, kata dia, memanggil petinggi perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu Arteria juga menyebut seluruh perusahaan swasta yang diduga terlibat juga harus dipanggil dan menjelaskannya.

Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2021 sebelumnya mengupas pat gulipat impor emas batangan ini. Artikel berjudul ‘Adu Fatwa Logam Mulia’ itu menuliskan peristiwa ini terjadi selama 2019-2021. Temuan itu bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menggunakan data Globe Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk. Selengkapnya bisa dibaca pada Majalah Tempo pekan ini.

Baca juga: Benny Harman Sebut Dapat Laporan Ada Jaksa Minta Proyek

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

3 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

3 jam lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

7 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

7 jam lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

13 jam lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

14 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000, per Gram di Level Rp 1.310.000

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 15 ribu bila dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Senin pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

15 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya