PBNU dan Muhammadiyah Kompak Tolak Rencana Pajak Sekolah

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 12 Juni 2021 11:32 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj beserta rombongan bersantap malam di kantor Pusat Dakwah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kompak menolak rencana pemerintah yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan (pajak sekolah) sebagaimana tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan. "Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," ujar Haedar dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.

Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP diketok parlemen.

Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR, ujar Haedar, mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Perpajakan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil, serta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata," tuturnya ihwal pajak sekolah atau PPN Pendidikan.

Baca juga: Gerindra Tolak Rencana Pemerintah Pungut PPN Jasa Pendidikan

DEWI NURITA

Berita terkait

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

2 jam lalu

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

Din Syamsuddin mengatakan tidak aneh kalau tokoh Muhammadiyah mendukung kader NU.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

21 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

2 hari lalu

PKB Akan Umumkan Susunan Kepengurusan Baru Hari ini

PKB akan mengumumkan kepengurusan DPP baru.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

3 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya