Berdayakan Talenta Muda, Kemnaker Sosialisasikan Talent Corner di Surakarta

Jumat, 11 Juni 2021 19:05 WIB

Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Dan Program Pelatihan Binalatvoktas Kemnaker, Muchtar Aziz.

INFO NASIONAL--Untuk memberdayakan dan meningkatkan peran talenta muda dalam pembangunan, khususnya di bidang ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan Talent Corner. Nantinya, Talent Corner akan menjadi program yang memetakan talenta-talenta muda di daerah, sehingga dapat diberdayakan dan dikembangkan.

"Berbagai tahapan komprehensif perlu dilakukan dalam pemetaan talenta, pengembangan skill, dan match making yang mempertemukan talenta muda dengan komunitas serta jaringan profesional agar dapat berkolaborasi bersama," ujar Plt. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi Dan Program Pelatihan Binalatvoktas Kemnaker, Muchtar Aziz, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi Kebutuhan Talenta Muda dan Talent Talks di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat 11 Juni 2021.

Muchtar Aziz mengatakan, Kemnaker berkomitmen terus memfasilitasi talenta-talenta muda melalui pengembangan kewirausahaan serta peningkatan pelatihan sesuai kebutuhan industri. Dengan diberdayakannya talenta muda, maka angka pengangguran dari kalangan pemuda dapat ditekan.

Saat ini tingkat pengangguran anak muda di Indonesia termasuk yang tertinggi dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina, Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Advertising
Advertising

Karena itu, katat Muchtar Aziz, pengembangan talenta muda ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi minat dan potensi diri melalui peningkatan kompetensi dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan."Ini terjadi karena kurangnya relevansi ketrampilan yang dihasilkan dengan permintaan pada pasar kerja. Sehingga pemataan melalui Talent Corner ini diharapkan dapat menekan mismatch tersebut," kata Muchtar Aziz.

Dalam kesempatan ini, Muchtar Aziz juga mengapresiasi keterlibatan Talent Hub Kemnaker dalam pelaksanaan FGD dan Talent Talks kali ini. “Talent Hub sebagai salah satu platform sistem informasi ketenagakerjaan dalam mendukung peningkatan produktivitas bagi talenta-talenta muda yang kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BLK Suarakarta, Teguh Sulitiyono, mengatakan, hasil dari FGD dan Talent Talks ini akan menjadi masukan untukmerancang program-program Talent Corner yang tepat sasaran. Selain itu FGD dan Talent Talks ini juga untuk menyosialisasikan program Talent Corner yang mengangkat topik keprofesian di masa depan, entrepreneurship, dan industri kreatif dari berbagai sudut pandang.

"FGD dan Talent Talks pada 10-11Juni 2021 ini diharapkan dapat meningkatan kesadaran publik mengenai Talent Corner dalam mendapatkan data jaringan talenta muda sebagai sasaran program Talent Corner Tahun 2021," kata Teguh.

Setelah Kota Surakarta, FGD Pemetaan Potensi Kebutuhan Talenta Muda dan Talent Talks ini juga akan diadakan di kota Padang, Medan, Samarinda dan Banyuwangi. Turut hadir dalam FGD ini Managing Director Talent Hub Kemnaker, Ahmad Lutfi, Perwakilan Pemkot Surakarta, dan Talent Hub Kota Surakarta.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

28 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

28 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

33 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

57 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

58 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

59 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

18 Maret 2024

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

18 Maret 2024

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

18 Maret 2024

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya