Dalami Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Periksa 3 Hal Ini

Jumat, 11 Juni 2021 05:02 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia masih menelisik dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap Pegawai KPK. Kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, lembaga ini memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa hadir.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada tiga hal yang akan diperiksa oleh lembaganya dalam tes kebangsaan tersebut. “Kami ingin melihat pada tiga tingkatan,” kata Robert dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

1. Dasar Hukum TWK

Robert menuturkan hal pertama yang akan didalami adalah soal pembuatan dasar hukum TWK, yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Sebelumnya, pasal mengenai TWK sebagai syarat alih status ASN diduga diselundupkan pada akhir pembahasan draf peraturan komisi tersebut. KPK membantah dugaan tersebut.

Advertising
Advertising

2. Teknis Pelaksanaan TWK

Soal pelaksanaan, Ombudsman akan memeriksa mulai dari tahap sosialisasi TWK kepada pegawai, hingga keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam tes, seperti Badan Kepegawaian Negara.

3. Konsekuensi TWK

Fokus ketiga adalah pada konsekuensi dari TWK tersebut. Robert mengatakan hasil dari TWK itu sudah diketahui, yaitu ada pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnyam Sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman soal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan. “Saya mewakili 75 pegawai melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman soal proses TWK,” kata Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.

Sujanarko menjelaskan ada 6 dugaan perbuatan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Beberapa di antaranya, mengenai penerbitan Surat Keterangan tentang hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos, dan sesi wawancara pegawai. “Dari kajian kami banyak maladministrasi,” kata dia.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

4 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

11 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

14 jam lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

15 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

16 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

17 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

18 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

21 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

21 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya