Wamenkumham: Kritik Pemerintah Tak Bisa Dijatuhi Pidana Penghinaan Presiden

Rabu, 9 Juni 2021 17:09 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan dikenakan terhadap orang yang mengkritik pemerintah. Ia mengatakan hal ini tertuang dalam penjelasan draf RKUHP yang akan kembali dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Eddy mengatakan pasal penghinaan presiden di RKUHP ini merupakan delik aduan sehingga berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya, harus presiden sendiri yang mengadukan penghinaan terhadap dirinya jika ingin hal tersebut diproses pidana.

Eddy juga berujar, hukuman pidana maksimum untuk pasal penghinaan presiden ini ialah 3,5 tahun penjara. Menurut dia, batasan ini demi mencegah adanya penahanan oleh Kepolisian.

"Agar tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," ujar Eddy.

Advertising
Advertising

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden ini lumrah ada di beberapa negara. Menurut dia, Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan terhadap presiden dibiarkan.

"Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Ia mengklaim Presiden Joko Widodo pun, yang kerap diserang secara personal dengan pelbagai isu, sebenarnya tak ada masalah dengan pasal tersebut. "Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?" ujar politikus PDI Perjuangan ini.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Baca: Kritik RKUHP, Politisi Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Masuk Perdata

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

23 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya