Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik RKUHP, Politisi Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Masuk Perdata

Reporter

image-gnews
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPR sekaligus politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, menghadiri sidang putusan pria pembawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan agar pasal tentang penghinaan presiden-wakil presiden yang diatur dalam RKUHP dialihkan menjadi ranah perdata. Dengan demikian, menurut dia, penyelesaian kasus yang berhubungan dengan penghinaan kepala negara tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif.

"Saya dari dulu paling benci pasal penghinaan presiden. Saya menyarankan agar dialihkan ke ranah perdata saja sehingga penyelesaiannya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menilai selama pasal penghinaan presiden-wapres masih dalam wilayah pidana maka tuduhan pasal tersebut digunakan untuk menyasar pihak yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus ada. Oleh sebab itu, ia menilai, seobjektif apapun proses peradilan bila kasusnya ditangani kepolisian dan kejaksaan maka akan muncul berbagai dugaan. 

Tak hanya soal itu, politikus Gerindra ini juga menanyakan teknis carry over (RKUHP). Ia menyatakan bila RKUHP hanya tindak lanjuti dari periode lalu maka langsung dibahas ke tingkat dua. "Karena itu percuma Kemenkumham keliling Indonesia ke 11 kota meminta masukan terkait RKUHP," ujar dia.

Ia meminta Kemenkumham menjelaskan ihwal mekanisme carry over pembahasan RKUHP. Menurut dia, perlu diperjelas apakah mengikuti tahapan pembahasan seperti yang pernah dijalankan DPR periode 2014-2019 yang sudah disetujui di Tingkat I atau di Komisi III DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lalu apakah ketika RKUHP diajukan maka masuk tahap kedua. Apakah ada masukan seperti itu dari para ahli atau masyarakat," kata Habiburokhman.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik Aduan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

1 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

2 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

2 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Purwanto alias Haji Purwanto, wafat pada hari ini, Selasa 5 Desember 2023.


Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

4 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan orasi saat kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Niat Pensiun Jika Tak Terpilih, Pernah Gagal 3 Kali Kontestasi Pilpres 2 Kali Kalah dari Jokowi

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo sebut akan pensiun dari kontestasi pemilu presiden dan akan "naik gunung" jika tidak menang pada Pilpres 2024.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

4 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

4 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

5 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Agung Banten, Serang, Banten untuk berziarah, Ahad, 2 Desember 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

Prabowo Subianto mengawali kampanye keduanya di Serang dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin di kawasan Banten Lama.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

7 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

7 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menerima kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Seri Perdana, Putrajaya pada Kamis, 30 November 2023. Dokumentasi PM's Office
Bertemu Anwar Ibrahim, Prabowo Subianto ingin Hubungan RI - Malaysia terus Baik

Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Putrajaya.