Kronologi Dugaan Penyelundupan TWK yang Bikin 75 Pegawai KPK Gugur

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 1 Juni 2021 12:08 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar pelantikan terhadap 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara pada hari ini. Mereka adalah orang-orang yang dianggap lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tetap ngotot menggelar pelantikan pada hari ini meskipun ada sekitar 700 pegawai KPK yang menyatakan meminta agar pelantikan ditunda.

Para pegawai beralasan bahwa pelantikan harus ditunda karena TWK dianggap masih bermasalah. “Sehingga tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil,” seperti dikutip dari surat pegawai tersebut.

Semua polemik peralihan pegawai menjadi ASN ini memang bermula dari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Selain tentang soal-soal TWK yang dianggap bermasalah, pasal mengenai TWK dalam Perkom diduga juga merupakan selundupan. Dalam laporan para pegawai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan itu dibeberkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Bertempat di Hotel JS Luwansa, Jakarta selatan, rapat pertama pembahasan dan penyusunan draf peraturan alih status digelar pada 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas.

Beberapa narasumber diundang, di antaranya pakar hukum tata negara Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo. Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara A. Ipti Rejeki dan Heni Sriwahyuni, Komisi Aparatur Sipil Negara I Gusti Ngurah Agung Yuliarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Istyadi Insani juga diundang.

Advertising
Advertising

Pada September-awal November 2020, dilakukan beberapa kali rapat penyusunan Perkom alih status dan juga Rapat Pimpinan membahas perkom alih status. Tanggal 4 November 2020, Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan KPK, melalui Surat Tugas Nomor 2093/KP.00.01/50-54/11/2020, menugaskan beberapa pegawai untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai, terkait pangkat, golongan, ruang dan mekanisme ASN. Rapat teknis dilakukan di Hotel Westin, pada tanggal 16-18 November 2020 membahas draf Perkom alih status.

Ada beberapa narasumber yang diundang dalam rapat tersebut, antara lain Mochamad Yusuf Salahuddin dari Bulog; Bambang Dayanto Sumarsono mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Katraina Endang Sarwesti. Sementara dari pihak pegawai, hadir M Praswad Nugraha, Rasalama Aritonang, Novariza, Farid Andhika dan Iguh Sipurba.

Para pegawai menyatakan rapat itu membahas mengenai mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK, mengingat amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Materi yang lain adalah mekanisme penentuan golongan jabatan dengan merujuk pada jabatan saat ini di KPK, tanpa melihat masa kerja. Substansi Perkom pada rapat itu dibahas pasal demi pasal. Mereka menyatakan tidak ada pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam draf dan tidak pernah ada pembahasan sama sekali.

Lalu pada 18 Desember 2021 dan 5 Januari 2021, diadakan Rapat Pimpinan yang membahas Draf Perkom alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pada kedua rapim tersebut juga belum ada isu Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai KPK. Pada 25 Januari 2021, terdapat rapat Pimpinan lagi tentang Draf Perkom Alih Status. Pada rapim ini Ketua KPK Firli Bahuri diduga meminta penambahan pasal tentang TWK.

Selanjutnya, pada 26 Januari 2021, berlangsung rapat harmonisasi draf Perkom alih status pegawai di Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya, rapat harmonisasi cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.

“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.

Baca juga: Daftar 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya