Koalisi Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 1 Juni 2021 09:09 WIB

Seorang wanita melihat layar saat Ketua KPK Firli Bahuri, memimpin upacara pelantikan 12 orang pejabat struktural KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2020. Pejabat struktural terpilih ini berasal dari sumber Polri, Kemenkominfo dan internal KPK, terdiri dari tiga orang Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, Direktur Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo, Driektur Pengolahan Informasi dan Data Riki Arif Gunawan, sedangkan sembilan orang koordinator wilayah yaitu Asep Rahmat Suwanda, Aminudin, Budi Waluya, Ratna Zulaiha, Didik Agung Widjanarko, Agung Yudha Wibowo, Bahtiar Ujang Purnama, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, dan Yudhiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 77 guru besar antikorupsi yang mencangkup Emil Salim hingga Azyumardi Azra, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan rencana pelantikan pegawai KPK yang rencananya digelar hari ini, Selasa, Juni 2021. Mereka menilai banyak problematika yang mengiringi proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, termasuk di antaranya pemecatan 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami berharap Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021. Dan mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ujar Atip Latipulhayat perwakilan salah satu guru besar, dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Koalisi Guru Besar Antikorupsi menegaskan ada tiga permasalahan yang akan timbul pasca pemberhentian 51 pegawai KPK. Pertama, penanganan perkara besar akan terganggu. Mereka melihat mayoritas pegawai yang diberhentikan berprofesi sebagai penyelidik dan Penyidik yang sedang menangani sejumlah perkara. Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, hingga suap di Direktorat Pajak.

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari pimpinan KPK," kata Atip.

Selain itu, Atip juga melihat citra kelembagaan KPK akan semakin menurun di mata publik. Sepanjang 2020, setidaknya ada delapan lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK tidak lagi menjadi lembaga paling dipercaya.

Advertising
Advertising

Berangkat dari poin ini lalu mengaitkan dengan kekisruhan TWK, Atip meyakini tahun-tahun mendatang ekspektasi publik akan semakin merosot tajam pada KPK. "Ditambah dengan berbagai permasalahan yang kerap diperlihatkan oleh Pimpinan KPK itu sendiri," kata Atip.

<!--more-->

Masalah ketiga, adalah permasalahan di internal KPK akan memicu kembali menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Mengacu pada temuan Transparency International, Atip mengatakan IPK Indonesia mengalami penurunan sangat signifikan pada tahun 2020 lalu, baik dari segi peringkat maupun poin.

"Sehingga, kekisruhan ini harus segera diakhiri agar
pelaksanaan pemberantasan korupsi dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Atip.

Atip mengingatkan pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dikatakan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga dalam lingkup kepegawaian, seluruh pemangku kepentingan harus mengacu pada kebijakan yang diambil oleh Presiden.

Namun ia melihat yang terjadi terlihat justru sebaliknya. Pernyataan Jokowi yang meminta TWK tak dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK, justru seperti diabaikan begitu saja, baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Atas dasar itu pula, Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Jokowi untuk menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK.

"Karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan (Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil)," kata Atip.

77 guru besar antikorupsi yang menanggapi soal pelantikan pegawai KPK ini terdiri dari sejumlah universitas dalam negeri. Selain Emil Salim, Azyumardi Azra, dan Atip Latipulhayat, ada pula nama-nama seperti Frans Magnis Suseno, Sigit Riyanto, hingga Jan S Aritonang.

Baca juga: 5 Fakta Tentang Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

44 menit lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

1 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

1 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

4 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

5 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

6 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

18 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

20 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya