Safenet Sebut Permenkominfo Lingkup Privat Berpotensi Langgar Hak Berekspresi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 24 Mei 2021 18:59 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengkritik Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Safenet menilai beleid tersebut memuat banyak pasal multitafsir yang rawan menjadi pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

“Jika permen ini sudah diimplementasikan secara penuh, ada potensi pembatasan akses informasi dan pelanggaran hak untuk berekspresi dan berpendapat,” kata peneliti Safenet Nenden Sekar Arum saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan menemukan 65 kata yang berhubungan dengan pemutusan akses oleh pemerintah dalam aturan yang diteken Menkominfo Johnny G Plate pada November 2020 itu. Dia mengatakan padahal akses kepada informasi dan internet adalah hak warga.

Dia lebih khawatir bila kebijakan itu tidak dilakukan secara proporsional. Masalahnya, kata dia, dalam konteks pemutusan akses itu tidak diatur secara detail. Aturan, kata dia, hanya menjelaskan bahwa informasi, dokumen atau konten yang dilarang. Penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari konten yang dilarang adalah yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan, dan dianggap meresahkan masyarakat.

Dia mengatakan tak ada penjelasan lebih jauh mengenai maksud dari meresahkan masyarakat. Bila pemaknaan informasi meresahkan itu dimonopoli oleh pemerintah, maka bisa jadi aturan itu akan menyasar pada para pengkritik pemerintah. “Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi untuk penyalahgunaan kekuasaan dan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Nenden mengatakan pembatasan juga mungkin akan menyasar ke media massa. Sebab, media massa berbasis elektronik masuk dalam kategori PSE lingkup privat. Dia mengatakan peraturan menteri ini bisa jadi akan melampaui UU Pers. Dia mencontohkan, skenario terburuk dari penerapan aturan bisa saja pemerintah menganggap sebuah berita meresahkan masyarakat dan memintanya untuk diturunkan. Padahal, menurut UU Pers, masalah pada produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Regulasi ini bisa melampaui UU Pers,” kata dia.

“Pemerintah bisa dengan mudah meminta sebuah berita diturunkan, kalau tidak platform itu bisa mendapatkan sanksi atau diputus,” kata dia.

Berita terkait

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

11 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

5 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya