Ini Delapan Poin Laporan Pegawai KPK ke Komnas HAM Perihal TWK

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Senin, 24 Mei 2021 16:51 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerima berkas pengaduan dari perwakilan pegawai KPK beserta Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat pengaduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021. Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) didampingin beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menerima laporan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan pasca tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Senin, 24 Mei 2021, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu, setidaknya ada delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang datang mendampingi para pegawai KPK, mengatakan dugaan pelanggaran pertama adalah pembatasan terhadap HAM yang tertuang dalam pertanyaan-pertanyaan di TWK tersebut.

"Pertanyaan yang sudah beredar di media itu terkait dengan pikiran, dan pikiran itu dalam hak asasi manusia tak bisa dibatasi sama sekali," kata Asfinawati usai menyerahkan laporan.

Kedua, adalah dugaan adanya pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Asfinawati mengatakan hal ini terlihat saat adanya pegawai lain yang lulus, meski jawaban yang diberikan sama dengan yang tak lulus. Hal ini membuat Asfinawati menyebut dasar penilaian lulus tidaknya pegawai, bukan dari TWK.

Dugaan pelanggaran ketiga, adalah pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul. Asfin menyoroti sikap Wadah Pegawai (WP) KPK yang sejak 2019 seperti menjadi target pemberangusan, karena aktif berbicara untuk menolak Revisi UU KPK dan sikap kritis lainnya. Hal ini membuat kebanyakan dari pengurus harian KPK dinyatakan tak lulus tes.

Advertising
Advertising

Selain itu, ada juga dugaaan pelanggaran terhadap pembela HAM. Dalam hal ini, salah satu pegawai KPK yang ikut tak lolos adalah penyidik senior Novel Baswedan. Novel dinilai merupakan pembela HAM pasca serangan air keras yang menimpanya beberapa tahun silam.

Dugaan selanjutnya, adalah, pelanggaran terhadap hubungan yang adil dalam pekerjaan. "Mereka ini dinonaktifkan, tapi tak jelas dasar hukumnya apa, hak dan kewajibannya apa," kata Asfinawati.

Dugaan keenam adalah diskriminasi terhadap perempuan. Asfinawati mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tahun 1984. Juga ada perlindungan terhadap hak perempuan di dalam konstitusi.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan (di TWK) yang bersifat pelecehan seksual dan ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar soal persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata Asfinawati.

Dugaan pelanggaran HAM selanjutnya adalah adanya stigma terhadap pegawai yang tak lulus. Asfin menyebut hal ini berpotensi mempengaruhi kehidupan sosial, pendidikan keluarga, dan pekerjaan para pegawai ke depannya. Bahkan stigma ini dalam kondisi ekstrem bisa mempertaruhkan nyawa.

Asfinawati mengatakan dugaan pelanggaran terakhir adalah adanya tendensi yang sangat kuat adanya pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. Dari 75 pegawai yang dinonaktifkan, Asfinawati mengatakan banyak di antaranya adalah sosok yang kritis. Ada yang pernah menandatangani petisi menolak Ketua KPK Firli Bahuri karena diduga melanggar etik. Ada juga yang terdaftar jadi pemohon judicial review dalam revisi UU KPK.

Padahal, Asfinawati mengingatkan etika untuk pegawai KPK ini berbeda dengan kepegawaian pada umumnya. Yang utama bagi mereka, bukan yang menurut terhadap atasan, tapi keutamaan sebagai pegawai KPK adalah mampu memberantas korupsi dengan menjaga independesi.

"Karena itu perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan bahkan diperbolehkan dalam kode etik. Dan TWK ini persis menyerang hal tersebut dan karena itu ada kaitan erat dengan pelemahan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

32 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

5 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

6 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

10 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

13 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

19 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya