Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 18:47 WIB

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Sumidi menyatakan Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.

"Meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan" kata Jaksa Sumidi membacakan tuntutan, Senin, 10 Mei 2021.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," kata Jaksa Sumidi.

Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Pauline Lumowa sempat menjadi buron selama 17 tahun. Ia terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM dan HAM pada Juli 2020.

Maria irit berkomentar ihwal tuntutan jaksa. Namun ia menilai tuntutan 20 tahun itu tidak berat. "Enggak, oh enggak," kata Maria singkat.

Adapun kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi menilai tuntutan jaksa keluar dari nilai keadilan. Dia menilai tak cukup bukti kliennya merupakan pemilik dari Gramarindo Group. "Kami akan siapkan pembelaan yang lebih rinci nantinya dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan," kata Novel seusai sidang.

Maria Lumowa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dikenal Pandai Memikat, Ini Sosok Maria Lumowa

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

44 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

5 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

7 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

9 jam lalu

Kejati Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, juga menjadi tersangka di kasus korupsi lain

Baca Selengkapnya

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

9 jam lalu

Pengamat Ekonom UGM Sebut Pergantian Direksi Pertamina Diisi Politikus Membuka Peluang Korupsi

Penempatan orang partai di posisi penting sebagai direktur utama dan komisaris utama Pertamina akan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

14 jam lalu

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya