Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Senin, 10 Mei 2021 18:47 WIB

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum Sumidi menyatakan Maria Lumowa sebagai pemilik PT Sagared Team dan Gramarindo Group merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 triliun.

"Meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan" kata Jaksa Sumidi membacakan tuntutan, Senin, 10 Mei 2021.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," kata Jaksa Sumidi.

Maria didakwa membobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Ia melakukannya bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Maria Pauline Lumowa sempat menjadi buron selama 17 tahun. Ia terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia oleh Kementerian Hukum dan HAM dan HAM pada Juli 2020.

Maria irit berkomentar ihwal tuntutan jaksa. Namun ia menilai tuntutan 20 tahun itu tidak berat. "Enggak, oh enggak," kata Maria singkat.

Adapun kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi menilai tuntutan jaksa keluar dari nilai keadilan. Dia menilai tak cukup bukti kliennya merupakan pemilik dari Gramarindo Group. "Kami akan siapkan pembelaan yang lebih rinci nantinya dengan harapan kebijakan hakim untuk membebaskan," kata Novel seusai sidang.

Maria Lumowa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dikenal Pandai Memikat, Ini Sosok Maria Lumowa

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

4 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya