Mengenal 9 Hakim MK yang Menyidangkan Gugatan UU KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 6 Mei 2021 17:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada sidang yang digelar Selasa, 4 Mei 2021. Gugatan itu diajukan oleh 14 pegiat antikorupsi, salah satunya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Ada sembilan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan tersebut. Delapan hakim menolak, sementara hanya satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Sembilan hakim merupakan nama-nama yang disodorkan oleh Mahkamah Agung, Presiden dan DPR. Berikut profil singkat sembilan hakim yang dikutip dari situs mkri.id.

1. Anwar Usman

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia mengambil keputusan untuk menolak uji formil yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo cs. Menjadi hakim konstitusi selama dua periode, nama Anwar Usman disodorkan oleh Mahkamah Agung.

Advertising
Advertising

Pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956 ini mengawali kariernya sebagai guru honorer pada 1975 di SD Kalibaru, Jakarta. Sepuluh tahun kemudian dia melamar menjadi calon hakim dan terpilih. Di Mahkamah Agung, Anwar Usmans sempat menjadi Kepala Biro Kepegawaian pada 2003-2006. Kariernya merangkak naik hingga menjadi hakim konstitusi pada 2011. Anwar terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada 12 Januari 2015. Ia menuntaskannya hingga 2017. Pada 2018, ia kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2018-2020.

Pada 2018, Anwar menjadi satu dari lima hakim yang menyatakan bahwa KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR. Putusan MK ini banyak dikritisi karena dinilai membahayakan upaya pemberantasan korupsi.

2. Suhartoyo

Komisi Yudisial menolak dengan keras pencalonan Suhartoyo menjadi hakim konstitusi ketika dia dicalonkan oleh Mahkamah Agung pada 2014 lalu. KY menyatakan tengah menyidik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Suhartoyo terkait Peninjauan Kembali yang diajukan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. Saat PK diajukan, Suhartoyo menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KY menduga Suhartoyo melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali selama Juni-Agustus 2013. Bulan-bulan itui merupakan periode pemeriksaan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suhartoyo juga menyoal adanya tudingan bahwa dia bertemu dengan adik Timan di sebuah pesawat dalam perjalanan ke Singapura.

<!--more-->

Kala itu, Suhartoyo mengakui memang pergi ke Singapura, namun hanya satu kali untuk berobat. Polemik ini sempat memanas, Suhartoyo mengancam akan melaporkan KY ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau saya masih difitnah terus, ya, saya enggak tahan dan akan segera melaporkan ke kepolisian," kata Suhartoyo di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015.

Meski demikian, pria kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 1959 ini akhirnya tetap dilantik menjadi hakim konstitusi pada Januari 2015. Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menolak uji formil UU KPK.

3. Manahan M. P. Sitompul

Manahan Sitompul lahir di Tarutung, Sumatera Utara, 8 Desember 1953. Menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sumater Utara, kariernya dimulai sebagai hakim pada 1986. Pada 2013, Manahan mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir uji kepatutan dan kepantasan di DPR. Mahkamah Agung kemudian menyodorkan namanya menjadi hakim konstitusi.

Manahan terpilih menjadi hakim konstitusi pada 2015. Dia terpilih untuk periode kedua pada 2020, dan menjadi hakim MK yang jabatannya masih paling lama hingga 2025. Dalam gugatan UU KPK, dia menjadi salah satu yang juga menolak.

4. Aswanto

Aswanto adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR. Dia menjawab Wakil Ketua MK saat ini. Sebelumnya, Aswanto merupakan Guru Besar Ilmu Pidana di Universitas Hasanuddin.

Dia tercatat pernah menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pemilu 2004. Kemudian, menjadi Koordinator Litbang Perludem Pusat pada 2005. Aswanto juga menjadi anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM, pada 2006. Aswanto juga pernah menjadi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada 2008-2009.

Aswanto terpilih menjadi hakim MK pada 2014. Salah satu keptusan kontroversialnya terkait komisi antirasuah adalah ketika menyetujui bahwa KPK merupakan obyek hak angket DPR. Dalam gugatan uji formil UU KPK, Aswanto menolak gugatan tersebut.

5. Arief Hidayat

Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi selama dua periode sejak 2013 hingga 2023. Sempat menjadi Ketua MK pada 2015-2017, Arief merupakan calon hakim yang diajukan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran 3 Februari 1956 ini merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Arief juga menjadi hakim yang menyatakan bahwa KPK merupakan obyek hak angket DPR. Sebelum keputusan itu dibacakan pada sidang 8 Februari 2018, Arief tersangkut polemik. Dia diduga bertemu anggota Komisi Hukum DPR untuk melobi supaya bisa terpilih kembali menjadi hakim konstitusi. Arief meminta polemik itu tak diperpanjang. "Enggak ada lobi-lobi. Sudah dibantah Komisi III. Tidak perlu diperpanjang," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Desember 2017.

<!--more-->

6. Wahiduddin Adams

Wahiduddin lahir di Desa Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 17 Januari 1954. Sebelum menjabat hakim konstitusi, Wahid memulai kariernya di Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman. Dia bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. Jabatannya tertingginya adalah Direktur Jenderal Perundang-undangan pada 2010 sampai 2014.

Wahiduddin Adams akhirnya menduduki kursi hakim konstitusi pada 2014 dengan masa jabatan hingga 2019. DPR kembali memilihnya untuk periode kedua 2019-2024 pada 9 Maret 2019. Dalam sidang putusan gugatan UU KPK kemarin, Wahid menyatakan proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. "Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahid.

Dengan menyatakan bahwa UU KPK harusnya dibatalkan, ia berharap dapat menyiratkan pesan kepada pembentuk undang-undang dan masyarakat bahwa secara materiil terdapat gagasan yang baik dan konstitusional terhadap KPK dalam UU a quo. Ia mengatakan jika dibentuk dengan prosedur yang lebih baik, diharapkan kelembagaan KPK juga menjadi lebih bagus ketimbang periode sebelumnya.

7. Saldi Isra

Saldi Isra disodorkan menjadi hakim MK oleh Presiden Joko Widodo pada 2017. Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 ini dikenal sebagai dosen dan aktivis. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas. Lembaga kajian yang kerap mengkritik kebijakan antikorupsi pemerintah, salah satunya revisi UU KPK. Setelah menjabat hakim konstitusi, dia menjadi hakim yang mengabulkan gugatan terhadap hak angket DPR.

Dilihat dari riwayatnya, tak heran banyak pegiat antikorupsi yang berharap dia akan mengabulkan gugatan uji formil UU KPK. Harapan itu pupus. Bersama 7 hakim lainnya, Saldi Isra menolak gugatan uji formil yang dilayangkan para aktivis antikorupsi.

8. Enny Nurbaningsih

Enny menjadi hakim kedua yang namanya disodorkan oleh Presiden Joko Widodo. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mad ini diangkat menjadi hakim MK menggantikan hakim MK Maria Farida Indrati yang sudah memasuki masa pensiun. Pengambilan sumpah jabatan terhadap Enny disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Agustus 2018.

Selain pendidik, Enny adalah birokrat di Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Enny juga pernah meraih penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun. Penghargaan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mengabdi selama 10 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, kedisiplinan, pengabdian dan keteladanan bagi pegawai lainnya. Dia menolak uji formil UU KPK.

9. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic merupakan hakim Mahkamah Konstitusi pilihan Jokowi. Jokowi melantik pria kelahiran NTT pada 1964 ini sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang habis masa jabatannya pada 2020. Daniel adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Daniel meraih gelar master dan doktor di bidang hukum dari Universitas Indonesia pada 1998 dan 2011.

Ia pernah memberikan tanggapan terkait desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perpu KPK). Menurut dia, Perpu KPK belum perlu karena negara tidak dalam keadaan darurat. Dia menolak gugatan formil UU KPK.

Baca juga: Fakta Dissenting Opinion Hakim MK Wahiduddin Adams di Sidang UU KPK

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

57 menit lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

1 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

1 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

4 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

5 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

6 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

18 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

20 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya