Kilas Nasional: Pegawai KPK Terancam Dipecat dan Putusan UU KPK

Reporter

Tempo.co

Rabu, 5 Mei 2021 07:29 WIB

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Berita seputar pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang terancam dipecat menjadi perhatian pembaca di kanal Nasional Tempo.co. Laporannya lainnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil UU KPK layak diangkat kembali.

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawai di lembaga itu dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan. Salah satu nama yang akan didepak adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan mendengar kabar pemecatan dirinya. “Iya benar, saya dengar info tersebut,” kata dia lewat pesan singkat, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut informasi yang diperoleh Tempo, para pegawai KPK yang akan dipecat ini direkrut secara independen sebelum revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permasalahannya, setelah revisi, UU mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Lembaga ini pun menggelar serangkaian tes.

Advertising
Advertising

KPK telah menerima hasil tes alih status pegawai menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April. Namun, hasil tes itu belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei 2021 mengenai hasil tes para pegawainya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak merespon.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang telah menerima hasil tersebut. Dia mengatakan belum mengetahui hasilnya. Hasil tes tersebut, kata dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat,” kata dia Ahad, 2 Mei 2021.

Novel Baswedan menganggap tes tersebut menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen di KPK yang sudah dilakukan sejak lama. Namun, Novel mengatakan upaya kali membuatnya terkejut. “Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata dia.

Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.

Lalu kasus suap bantuan sosial atau bansos Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.

<!--more-->

Revisi UU KPK

Mahkamah Konstitusi tolak uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa, 4 Mei 2021. "Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.

Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi soal revisi UU KPK. Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.

Namun, Hakim MK Wahiduddin Abas mengajukan disenting opinion. Dalam pendapatnya, Wahiduddin melihat pembahasan UU KPK ini relatif singkat. Selain itu, ada ketidaksinkronan naskah akademik.

Baca juga: 5 Hal Seputar 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

M ROSSENO AJI | KORAN TEMPO | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

7 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

11 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

12 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

14 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

14 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

15 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

15 jam lalu

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya