Tes ASN Pegawai KPK, Novel Baswedan Dengar Kabar Terancam Dipecat

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 4 Mei 2021 03:06 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan mendengar kabar dirinya terancam dipecat dari komisi antirasuah karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Kabar itu datang setelah KPK menerima hasil tes asesmen wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Iya benar, saya dengar info tersebut,” kata dia lewat pesan singkat, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut kabar yang beredar di kalangan pegawai, Novel tidak sendirian. Ada sekitar 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes ASN. Mereka adalah pegawai yang direkrut secara independen oleh KPK sebelum revisi Undang-undang mengharuskan pegawai komisi antirasuah menyandang status ASN.

Novel Baswedan menganggap tes tersebut menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen di komisi antirasuah yang sudah dilakukan sejak lama. Namun, Novel mengatakan upaya kali ini membuatnya terkejut.

“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata dia.

Advertising
Advertising

KPK memang telah menerima hasil tes alih status pegawai menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April 2021. Namun, hasil tes itu belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei 2021 mengenai hasil tes para pegawainya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak merespons.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang telah menerima hasil tersebut. Dia mengatakan belum mengetahui hasilnya. Hasil tes tersebut, kata dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat,” kata dia Ahad, 2 Mei 2021.

Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan sejumlah syarat. Syarat itu meliputi bersedia menjadi PNS, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Lalu tidak terlibat organisasi terlarang, memiliki integritas dan moral yang baik, serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.

Para pegawai diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS dan harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN. Dalam pasal itu, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.

Sementara nasib pegawai tidak tetap di KPK justru diatur lebih jelas dalam beleid tersebut. Pegawai tidak tetap diharuskan mengikuti tes asesmen kompetensi sosial kultural, teknis dan manajerial yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Dalam pasal 13 nomor (5) disebutkan bahwa pegawai tidak tetap yang tidak lulus asesmen kompetensi masih bisa menjadi pegawai tidak tetap sampai tahun 2023.

Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari curiga bahwa tes asesmen tersebut cuma akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini mencolok di KPK. Dia mengatakan untuk diangkat menjadi pegawai komisi antirasuah, mereka telah menjalani tes yang lebih sulit ketimbang tes untuk menjadi ASN.

“Mereka sudah lulus tes di KPK, tapi diuji lagi untuk menjadi PNS. Tujuan PNS ini sudah bisa dipastikan untuk menghapuskan orang baik di KPK,” ujar dia.

Baca juga: Pegawai KPK yang Dikabarkan Tidak Lolos Tes ASN, akan Dipecat?

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya