Suap Penyidik KPK Berkaitan Penanganan Dugaan Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 23 April 2021 06:47 WIB

Anggota penyidik menunjukkan barang bukti buku tabungan, kartu atm dan bukti surat transfer dan anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Tiga tersangka, Stepanus, Maskur dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membenarkan bahwa dugaan suap terhadap penyidik KPK berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Betul ada kaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.

Firli memastikan bahwa KPK tidak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti tindak pidana dugaan jual beli di pemerintahan kota Tanjungbalai. Bahkan, ia mengatakan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

"Proses penyidikan dalam hal pemeriksaan saksi, calon tersangka, maupun penyitaan barang bukti melalui penggeledahan sudah dilakukan. Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti di KPK," kata Firli.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebelumnya diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial pun menyetujui permintaan itu. Lantas ia mentransfer uang secara bertahap. "Sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman dari saudara SRP. MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP. Sehingga, total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar," ujarnya.

Kini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kasus korupsi itu diduga terjadi pada 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 21 April 2021.

Meski demikian, Ali mengatakan belum bisa menjelaskan kronologi perkara, termasuk para tersangka. Dia mengatakan tim penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara jual beli jabatan ini.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Baca: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap terhadap Penyidiknya

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

3 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

4 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

5 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

6 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

6 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

8 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

9 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

9 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

11 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya