Polri Jerat Tersangka CEO EDCCash dengan UU Darurat Senpi Ilegal

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 22 April 2021 14:30 WIB

Direktur Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika usai konferensi pers kasus EDCCash pada Kamis, 22 April 2021. (Tempo/Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, lantaran memiliki senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika mengatakan, Abdulrahman diketahui memiliki satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam. Senjata ditemukan penyidik saat tengah menggeledah rumah Abdulrahman.

"Saat penggeledahan, kami menemukan senjata api. Dan serta ada senjata lainnya milik tiga orang pengawal AY. Sehingga ini konstruksinya untuk berkas perkara tersendiri," ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021.

Helmi menyebut, beberapa senjata yang ditemukan dan disita penyidik adalah tiga senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam, satu pucuk senapa angin, satu unit parang panjang beserta sarung, tiga unit pisau sangkur beserta sarung, satu pucuk senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Soft Gun GLOK, satu buah golok, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru.

"Kepada mereka, kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap Helmi.

Advertising
Advertising

Sementara di kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, Abdulrahman dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Abdulrahman ditetapkan tersangka setelah mengiming-imingi para korban dengan menawarkan investasi berupa mata uang kripto. Ia menjanjikan keuntungan 0,5 persen perhari sesuai saldo yang dimiliki korban.

ANDITA RAHMA

Baca: Polri Tetapkan CEO EDCCash Tersangka Penipuan Mata Uang Kripto

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

23 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya