TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan enam orang pihak EDCCash, platform investasi aset kripto, sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, enam orang itu termasuk CEO EDCCash, yakni Abdulrahman Yusuf.
"Ada 6 tersangka, termasuk CEO, yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," ucap Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 April 2021.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah beberapa tersangka. Ramadan mengatakan, di rumah tersangka AY, penyidik menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, serta barang mewah lainnya.
"Dan di rumah tersangka H, penyidik menyita 4 kendaraan roda empat," kata Ramadan.
Kasus ini muncul ketika para korban melaporkan CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri pada 14 April 2021. Para korban mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDDCash selama enam bulan, yang menyebabkan rugi puluhan miliar.