Kilas Nasional: Jozeph Paul Zhang Tersangka dan Kubu Moeldoko Cabut Gugatan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 21 April 2021 07:20 WIB

Nama Jozeph Paul Zhang tengah menjadi sorotan setelah video dirinya yang mengaku sebagai nabi ke-26, beredar luas di media sosial dan viral. Pengakuan tersebut, disampaikan Jozeph dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube miliknya. YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi paling terpopuler di kanal Nasional Tempo.co yaitu penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus Penistaan Agama dan UU ITE. Kedua berkaitan dengan pencabutan gugatan Kubu Moeldoko soal gugatan AD/ART Demokrat 2020 di PN Jakpus. Berikut rangkumannya.

1. Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

Kepolisian RI telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Jozeph sudah menjadi tersangka ketika Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," ujar Rusdi melalui pesan teks pada Selasa, 20 April 2021.

Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. "Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucap Rusdi.

Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.

2. Kubu Moeldoko Cabut Gugatan AD/ART Demokrat 2020 di PN Jakpus

Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang mencabut gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rusdiansyah, salah satu advokat kubu Moeldoko, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan pada Jumat, 16 April 2021.

"Kami sudah mencabut gugatan hari Jumat lalu," kata Rusdiansyah kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Rusdiansyah saat ditanya absennya pihak penggugat dalam persidangan perdana di PN Jakpus pada hari ini. Dalam persidangan itu, sedianya diagendakan pemeriksaan legal standing para pihak.

Rusdiansyah beralasan pencabutan gugatan itu lantaran kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono lebih dulu menarik gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sepuluh bekas kader Demokrat. Tim hukum AHY lantas mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang pelaku KLB Deli Serdang.

"Karena pihak sebelah udah cabut gugatan sebelumnya, nah mereka ajukan gugatan baru. Kami ajukan baru juga, kami lawan lagi," kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah mengatakan gugatan baru ini akan diajukan oleh para pemilik suara sah, yakni DPD, DPC, dan organisasi sayap Partai Demokrat. Namun dia belum merinci siapa saja tepatnya para penggugat tersebut.

Adapun isi gugatan yang disampaikan Rusdiansyah tak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya. Yakni meminta majelis hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020, membatalkan pelanggaran hak anggota, dan pembatalan kepengurusan AHY.
Menurut Rusdiansyah, DPP Demokrat periode 2015-2020 dan periode 2020-2025 menjadi tergugat, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

"Gugatan baru kami, pada prinsipnya kami minta kepada pengadilan untuk menyatakan hasil KLB Deli Serdang itu sah, bersama dengan produk-produknya. Rencana kami akan daftarkan kalau enggak hari ini ya besok," kata Rusdiansyah.

DPP Demokrat sebelumnya mencabut gugatan terhadap sepuluh orang mantan kadernya lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menyatakan menolak hasil KLB Deli Serdang. Dalam gugatan awal, Menkumham termasuk tergugat dalam perkara tersebut. "Dalam post petitum, kami minta Menkumham tidak mengesahkan KLB. Ternyata dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang, makanya gugatan ini kami tarik karena sudah tidak relevan," ujar Koordinator tim advokasi Demokrat, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.

Baca: Moeldoko Kawal Pembangunan UIII, Kampus dengan Nilai Proyek Nyaris Rp4 Triliun

Berita terkait

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

1 jam lalu

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo menghendaki untuk terus melaksanakan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

4 jam lalu

Demokrat Jadi Bagian Koalisi Pemerintah, AHY Minta Anggota DPRD dari Partainya Jaga Sikap Kritis

AHY menuturkan menyuarakan aspirasi rakyat sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya.

Baca Selengkapnya

AHY Minta Nusron Wahid Siapkan Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur

4 jam lalu

AHY Minta Nusron Wahid Siapkan Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY minta Menteri Nusron Wahid siapkan pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

8 jam lalu

Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

Menko Infrastruktur AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di Kalibaru upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Mochtar Riady, Merry Riana, hingga AHY Akan Hadir di InspiraFest Day to Grow 2024

9 jam lalu

Mochtar Riady, Merry Riana, hingga AHY Akan Hadir di InspiraFest Day to Grow 2024

Peserta yang memilih tiket Gold atau Platinum akan mendapat early access, kesempatan Meet and Greet dengan Merry Riana.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

10 jam lalu

AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

15 jam lalu

AHY Kenalkan Menteri PU Dody Hanggodo sebagai Kader Demokrat

AHY memperkenalkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebagai kader baru Demokrat.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

22 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

1 hari lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya