Jozeph yang disebut-sebut sebagai pendeta itu, menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan melibatkan interpol untuk memburu Jozeph, karena diduga ia tidak berada di Indonesia. YouTube
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah mengusulkan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Joseph Paul Zhang.
"Semoga saran kami diterima. Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 April 2021.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph.
Joseph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Namun, Joseph Paul Zhang saat ini tengah berada di Jerman. Polri pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO," kata Agus.