Politisi: Pupuk Bersubsidi Tanggung Jawab Tiga Kementerian
Senin, 19 April 2021 19:25 WIB
INFO NASIONAL - Salah satu faktor yang memiliki peran untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian adalah pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Yaitu luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah provinsi, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.
Politisi senior Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago berpendapat, persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan) semata, namun juga ada tanggung jawab Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.
"Jadi saya melihatnya ada persepsi yang salah tentang tanggung jawab pupuk bersubsidi, seolah olah pupuk bersubsidi itu hanya menjadi tanggung jawab Kementan, padahal penyediaan pupuk bersubsidi adalah tanggung jawab tiga kementerian, yaitu Kemtan, Kementrian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Irma, Senin, 19 April 2021.
Bukan hanya itu, tata kelola pendistribusian pupuk subsidi juga melibatkan pemerintah daerah baik Provinsi, kota dan kabupaten. Keterlibatan semua unsur pemerintah ini penting untuk dicatat agar ke depan tidak ada lagi salah persepsi seperti yang terjadi belakangan ini.
"Publik perlu tau bahwa pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian, sehingga kalau ada permasalahan soal pupuk bersubsidi jangan semua ditimpakan ke Kementan, namun harus dilihat juga tupoksi dari dua kemenetrian lain," katanya.
Irma menambahkan, selain unsur pemerintah, masyarakat juga diharapkan bisa mengambil peran dalam hal pengawasan terkait kemungkinan penyimpangan.
"Saya menghimbau pada masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan masyarakat harus segera melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya adalah masalah tatakelola mesti diselesaikan di wilayah setempat, bupati, walikota dan gubernur juga mempunyai tanggung jawab yang sama," ujarnya.(*)