Kubu KLB Gugat AD/ART Demokrat AHY ke PN Jakarta Pusat

Rabu, 14 April 2021 06:34 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat hasil Kongres 2020 dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst pada Senin, 5 April 2021.

Merujuk situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Nama-nama tersebut merupakan mantan ketua DPC Demokrat di sejumlah wilayah. La Moane Sabara dan Ajrin Duwila diketahui pernah hadir dalam konferensi pers di rumah Kepala Staf Presiden Moeldoko pada 11 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, mereka berbicara mengkritik kepengurusan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

"Tergugat satu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025. Dua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020," demikian tertulis dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dilihat pada Rabu, 14 April 2021.

DPP Demokrat periode 2020-2025 adalah kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Sedangkan DPP Demokrat periode 2015-2020 ialah kepengurusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kini menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Advertising
Advertising

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Tertera nama Yustian Dewi Widiastuti sebagai kuasa hukum penggugat.

Dalam provisi, penggugat meminta majelis hakim melarang tergugat I, yakni DPP Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono untuk melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat.

"Termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang," demikian tertulis dalam petitum provisi.

Adapun dalam pokok perkara, penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penguggat.

Penggugat pun meminta hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 undang-undang. Dalam situs resmi PN Jakpus, tak tertulis jelas undang-undang apa yang dimaksud.

Namun, yang dimaksud kemungkinan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 15 UU tersebut menyatakan sebagai berikut.

1. Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
2. Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
3. Anggota partai politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Gugatan Baru AHY: Sasar yang Mengaku Jubir dan Pakai Atribut Partai Demokrat

Berita terkait

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

15 menit lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

1 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

1 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

1 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

1 hari lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

2 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya