Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Terhadap 12 Aktor Penggerak KLB Demokrat
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 13 April 2021 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat. Gugatan baru ini diajukan usai Partai Demokrat kubu AHY mencabut gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Kami mencabut gugatan sebelumnya, salah satunya karena yang kami jadikan turut tergugat adalah Menkumham. Dalam post petitum, kami minta Menkumham tidak mengesahkan KLB Demokrat. Ternyata dalam perkembangan ini, Menkumham sudah menetapkan tidak mengesahkan KLB Deli Serdang, makanya gugatan ini kami tarik karena sudah tidak relevan," ujar Koordinator tim advokasi Demokrat, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.
"Tapi, hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB," lanjut dia.
Dalam gugatan baru ini, ada 12 orang yang digugat. Adapun 10 di antaranya sama dengan pihak tergugat sebelumnya, sementara dua lainnya merupakan nama baru yang belum disebutkan identitasnya. Para tergugat sebelumnya adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang sebelumnya menjadi pihak turut tergugat, tidak lagi masuk dalam gugatan baru ini. "Kami keluarkan Menkumham (dari gugatan), tapi kami tambah lagi dengan beberapa orang yang termasuk pihak tergugat baru. Yang jelas yang baru itu, yang sekarang selalu bilang Jubir Demokrat. Itu salah satunya," ujar Mehbob.
Mehbob juga enggan merinci poin gugatan baru mereka terhadap penggerak KLB Demokrat. "Nanti di gugatan ada. Yang jelas salah satunya meminta perbuatan mereka agar dihukum karena mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.
Baca juga: Partai Demokrat: Kuasa Hukum AHY Cabut Gugatan Terhadap Jhoni Allen Marbun Cs
DEWI NURITA