PPP Janji Akomodasi Keberagaman di RUU Larangan Minol
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 13 April 2021 03:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan mengakomodasi keberagaman masyarakat di Tanah Air. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan tak akan ada larangan mengonsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan.
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir," kata Illiza dalam keterangan tertulis, Senin, 12 April 2021.
Illiza menyampaikan, RUU Larangan Minol telah resmi diusulkan oleh Baleg DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Pada 5 April lalu, Baleg juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol.
Illiza pun berharap Panja dapat segera fokus membahas RUU Larangan Minol ini setelah reses pada awal Mei mendatang. Ia menyebut Panja akan terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minol.
"Panja nanti akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya," ucapnya.
Illiza mengimbuhkan, spirit RUU Larangan Minol bukan hanya lantaran mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Namun, kata dia, juga karena minuman beralkohol berdampak buruk. Ia menyebut banyak tindakan kekerasan dan kejahatan yang berasal karena konsumsi miras.
Mantan Wakil Wali Kota Banda Aceh ini juga menegaskan sikap partainya meminta pemerintah melarang impor minuman beralkohol. "Ini sangat penting. PPP kemarin juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di pleno Baleg DPR," kata Illiza.