Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Reporter

Friski Riana

Senin, 12 April 2021 12:23 WIB

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ariwibowo, mengatakan sudah mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO itu sehari setelah putusan," kata Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Susilo mengatakan sedang menyiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan. Adapun alasan mengajukan banding, Susilo menyebut bahwa argumentasi dalam nota pembelaan kliennya sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi. "Tindak pidana itu ada di mana. Kami berpendapat itu terjadi sebenarnya ada di luar Indonesia," ujarnya.

Alasan berikutnya soal action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK. Djoko atau Joko Tjandra disebut bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS kepada Jaksa Pinangki.

Susilo menjelaskan action plan tersebut sebenarnya sudah ditolak Djoko Tjandra sejak awal. Sehingga, persiapan perbuatan pidananya tidak ada. Adapun pemberian uang soal fatwa Mahkamah Agung, kata Susilo, merupakan permintaan Andi Irfan Jaya. Untuk membuat action plan, kliennya diminta memberikan uang muka.

Advertising
Advertising

"Sementara kalau tidak ada action plan tentu tidak ada kegiatan berikutnya. Tetapi akhirnya action plan itu dibatalkan oleh Pak Djoko," katanya.

Kemudian tentang suap kepengurusan red notice, Susilo menegaskan, bahwa kliennya tidak mengenal Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte, Pak Djoko Tjandra tidak kenal. Dan Pak Tommy tidak pernah bercerita soal itu. Jadi itu hubungannya adalah antar Pak Djoko dan Pak Tommy Suhardi," kata dia.

Baca juga: 6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra

FRISKI RIANA

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

21 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

8 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya