Koalisi Seni Nilai PP Royalti Lagu dan Musik Datang Terlambat

Reporter

Egi Adyatama

Rabu, 7 April 2021 16:56 WIB

HUT Jakarta, toko musik Duta Suara di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, pernah menjadi tempat nongkrong favorit pada 1980-an. Senin, 25 Juni 2018. Tempo/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Meski kehadiran PP royalti tersebut dinilai terlambat, namun Hafez mengatakan aturan ini sudah seharusnya terbit sesuai amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"PP tersebut datang sangat terlambat, nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta ditetapkan. Padahal peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku," kata Hafez dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.

Meski begitu, Hafez mengakui PP ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Dengan adanya PP ini, ia mengatakan dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat. Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.

Sejumlah catatan diberikan oleh Koalisi Seni. Mulai dari ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, hingga soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti.

Hafez mengingatkan peraturan perihal hak cipta tidak akan dapat berjalan efektif apabila belum ada kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya para seniman. Musisi Glenn Fredly, kata Hafez, selalu mengatakan ekosistem musik berawal dari sebuah lagu.

Karena itu, ia menegaskan, jaminan perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu atau musisi adalah syarat mutlak mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang lebih baik. Ia mengatakan sudah waktunya seni yang menghidupkan masyarakat mendapat penghargaan.

"Jangan pernah menganggap kewajiban membayar royalti sebagai bentuk keserakahan musisi. Tanpa musik dan lagu yang mereka ciptakan, hidup kita akan terasa begitu sunyi," ujar Hafez.

Ia menegaskan royalti adalah hak yang pantas musisi dapatkan atas jasa mereka menginspirasi masyarakat dengan karyanya. "Serta bentuk apresiasi kita atas pencapaian artistik sesama manusia," kata Hafez.

Baca juga: Koalisi Seni Berharap PP Royalti Musik dan Lagu Sasar Platform Digital

Berita terkait

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

7 hari lalu

44 Tahun Duta Sheila on 7 Kelahiran Kentucky AS, Mau Tau Motto Hidupnya?

Duta Sheila on 7 hari berusia 44 tahun tetap menunjukkan eksistensinya dalam berkiprah di industri musik Tanah Air. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

8 hari lalu

Diperingati Setiap 30 April, Begini Sejarah Lahirnya Musik Jazz

Tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Jazz Sedunia. Bagaimana kisah musik Jazz sebagai perlawanan?

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

10 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

12 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

12 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

12 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

14 hari lalu

10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Receiptify Spotify untuk Mengetahui Musik yang Sering Diputar

16 hari lalu

Cara Melihat Receiptify Spotify untuk Mengetahui Musik yang Sering Diputar

Belakangan ini sedang tren orang-orang yang membagikan receiptify Spotify ke media sosial. Ini cara melihat receiptify Spotifnya.

Baca Selengkapnya

Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

20 hari lalu

Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

21 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya