Komnas HAM Minta Akuntabilitas Proses Hukum Tersangka Unlawful Killing
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 April 2021 20:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyambut baik penetapan dua tersangka unlawful killing Kilometer 50 meskipun prosesnya dinilai agak lambat. Anam juga memberikan sejumlah catatan untuk Kepolisian, terutama menyangkut belum dijalankannya rekomendasi Komnas atas laporan hasil penyelidikan peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam itu.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam kepada Tempo, Selasa, 6 April 2021.
Anam pun mengingatkan Kepolisian agar bekerja secara akuntabel dan profesional. Ia meminta Kepolisian benar-benar menjalankan proses penegakan hukum, bukan manajemen pengelolaan isu. Ihwal sikap Kepolisian yang belum mengungkap inisial serta nama dua tersangka, Anam enggan berkomentar.
"Soal sebut nama dan tidak silakan tanya ke polisi. Prinsip dasar kami seperti diatas (profesionalitas dan akuntabilitas)," ucapnya.
Anam juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM yang lain, yakni ihwal senjata api dan mobil. Ia berujar, senjata api menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut. Jejak soal senjata pun sudah ada, baik yang ditemukan Komnas maupun yang terekam secara digital.
Baca: Bareskrim: 2 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Menurut Anam, Komnas berharap langkah maju terkait senjata menjadi fokus Kepolisian ke depan. "Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran. Publik secara luas menunggu ini."
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri hari ini mengumumkan dua polisi menjadi tersangka kasus penembakan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Sedianya ada tiga terlapor yang menjadi tersangka, tetapi satu di antaranya meninggal dalam kecelakaan awal Januari lalu, yakni Elwira Pryadi Zendrato.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 April 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA