Komisi III DPR Sebut Pencabutan Telegram Tanda Kapolri Responsif dan Terbuka

Selasa, 6 April 2021 19:28 WIB

Anggota MPR Arsul Sani mengatakan saat ini dari Fraksi Partai PPP mengusulkan sejumlah nama untuk duduk di pimpinan MPR RI.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengapresiasi pencabutan telegram Kapolri yang mengatur tentang tayangan media institusinya. Arsul menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kapolri responsif dan terbuka terhadap kritik publik.

"Saya ingin mengambil sisi positifnya, yakni Kapolri adalah orang yang responsif dan terbuka terhadap masukan," kata anggota DPR Arsul kepada Tempo, Selasa, 6 April 2021.

Arsul mengatakan telegram itu dibuat atas nama Kapolri, bukan oleh Listyo langsung. Ia meyakini Listyo pun tak menghendaki telegram yang isinya kemudian memicu reaksi negatif publik dan kalangan media, sehingga akhirnya memerintahkan pencabutan telegram tersebut.

Namun menurut Arsul, sikap Listyo yang responsif dan terbuka terhadap masukan itu perlu ditiru oleh jajaran Kepolisian. Ia mengatakan, sikap semacam itu akan mendorong terlaksananya konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan atau Presisi yang digagas Listyo.

Baca: TR Larangan Tayangkan Kekerasan Polisi Dicabut, Polri: Ada Salah Paham di Publik

"Kalau sikap responsif dan terbuka terhadap masukan itu diikuti jajaran di bawahnya maka ini akan menjadikan konsep Presisi yang diprogramkan Kapolri saat ini akan lebih mudah diimplementasikan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Advertising
Advertising

Kapolri sebelumnya mengeluarkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 yang berisi di antaranya perintah agar media internal institusinya tak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Namun bunyi poin pertama itu tak menyebutkan ihwal media internal Kepolisian.

Poin ini pun menuai kritik publik lantaran dianggap hendak membatasi media massa. Kapolri akhirnya mencabut surat telegram tersebut dengan TR bernomor ST/759/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

13 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

14 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

18 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

19 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

19 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

20 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

21 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya