6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra

Selasa, 6 April 2021 06:09 WIB

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetyo Utomo.

"Terbukti memberikan uang suap kepada penyelenggara negara," kata Majelis Hakim pada Senin, 5 April 2021. Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Jaksa Pinangki merupakan penyelenggara negara.

Tempo merangkum sejumlah poin dalam putusan ini.

1. Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

2. Suap untuk Pinangki

Djoko dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.

3. Suap untuk Dua Jenderal Polisi

Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra terbukti menyuap dua perwira polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice di Imigrasi. Ia memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon serta US$ 100 ribu kepada Prasetijo Utomo.

4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut.

5. Respons Djoko Tjandra

Terdakwa Djoko Tjandra mengatakan belum memutuskan langkah hukum yang diambil setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Perlu dipikir-pikir, yang mulia," ucap Djoko pada Senin, 5 April 2021.

6. Respons Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas. "Gak apa-apa dong. Kita tunggu pasti nanti kalau ada reaksi seperti apa, kami sikapi," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 April 2021.

Ihwal apakah ada pengembangan dari kasus yang menyeret Pinangki, Ali menyatakan, telah selesai. Sebab tak ada nama dan fakta baru selama proses persidangan.

"Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada orang lain? Makanya dikembangkan apanya. Selama fakta hukumnya masih seperti ini, setop," kata Ali menanggapi vonis Djoko Tjandra.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

FAJAR PEBRIANTO | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

32 menit lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

40 menit lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

44 menit lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

1 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

1 jam lalu

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

Admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Misdianto, mengaku selalu ada kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said

Baca Selengkapnya

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

1 jam lalu

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

2 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

3 jam lalu

PBHI Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Review Kebijakannya yang Dipermasalahkan Kejagung ke MA

PBHI menilai Tom Lembong bisa meminta MA untuk mereview kebijakannya soal impor gula.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

4 jam lalu

Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

6 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya