6 Hal Seputar Vonis 4,5 Tahun untuk Djoko Tjandra
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 6 April 2021 06:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ia divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetyo Utomo.
"Terbukti memberikan uang suap kepada penyelenggara negara," kata Majelis Hakim pada Senin, 5 April 2021. Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Jaksa Pinangki merupakan penyelenggara negara.
Tempo merangkum sejumlah poin dalam putusan ini.
1. Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Suap untuk Pinangki
Djoko dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko.
Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.
3. Suap untuk Dua Jenderal Polisi
Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra terbukti menyuap dua perwira polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice di Imigrasi. Ia memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon serta US$ 100 ribu kepada Prasetijo Utomo.
4. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut.
5. Respons Djoko Tjandra
Terdakwa Djoko Tjandra mengatakan belum memutuskan langkah hukum yang diambil setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Perlu dipikir-pikir, yang mulia," ucap Djoko pada Senin, 5 April 2021.
6. Respons Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada Djoko Tjandra sudah pas. "Gak apa-apa dong. Kita tunggu pasti nanti kalau ada reaksi seperti apa, kami sikapi," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 April 2021.
Ihwal apakah ada pengembangan dari kasus yang menyeret Pinangki, Ali menyatakan, telah selesai. Sebab tak ada nama dan fakta baru selama proses persidangan.
"Memang yang disebutkan dalam putusan itu ada orang lain? Makanya dikembangkan apanya. Selama fakta hukumnya masih seperti ini, setop," kata Ali menanggapi vonis Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
FAJAR PEBRIANTO | ANDITA RAHMA